Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPR Soroti 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Desak Polri Tak Tebang Pilih Meski Libatkan Perusahaan Asing

DPR Soroti 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Desak Polri Tak Tebang Pilih Meski Libatkan Perusahaan Asing

  • account_circle Ikmal Hakim
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPR RI yang mendesak agar seluruh pihak yang terbukti terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu. Senin (26/10/2026)

 

Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap perusahaan maupun individu yang sengaja melakukan pembakaran hutan harus dilaksanakan secara serius dan konsisten.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah korporasi merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Usman menilai kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan di lokasi kejadian. Dampaknya dapat meluas hingga ke daerah lain, terutama akibat penyebaran asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Selain menimbulkan pencemaran udara, kebakaran hutan juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kelestarian satwa liar akibat rusaknya habitat alami.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Politikus tersebut meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan besar maupun korporasi dengan investasi asing.

Menurut Usman, ketegasan aparat menjadi kunci untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan kepastian hukum.

Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi.

Meski telah mengungkap jumlah perusahaan yang berstatus tersangka, Kapolri belum membeberkan identitas maupun lokasi operasional korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Suyudi menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang menjadi tersangka akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

Ketika ditanya mengenai hambatan dalam proses penyelidikan terhadap korporasi, Kapolri menyebut tidak terdapat tantangan berarti.

“Nanti akan dijelaskan. Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.

Penegakan Hukum Diharapkan Berikan Efek Jera

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi perhatian karena kasus karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Penanganan perkara tersebut diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran.

Komisi IV DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat terhindar dari pertanggungjawaban.

Ketegasan tersebut juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap memperhatikan kewajiban menjaga lingkungan.

Hingga Senin (26/10/2026), identitas 11 korporasi tersangka belum diumumkan dalam keterangan Kapolri yang dikutip. Publik masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Ikmal Hakim
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less