DPR Soroti 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Desak Polri Tak Tebang Pilih Meski Libatkan Perusahaan Asing
- account_circle Ikmal Hakim
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin. (Oji/vel.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap perusahaan maupun individu yang sengaja melakukan pembakaran hutan harus dilaksanakan secara serius dan konsisten.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap sejumlah korporasi merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran hutan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Usman menilai kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan di lokasi kejadian. Dampaknya dapat meluas hingga ke daerah lain, terutama akibat penyebaran asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain menimbulkan pencemaran udara, kebakaran hutan juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan kelestarian satwa liar akibat rusaknya habitat alami.
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.
Politikus tersebut meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk perusahaan besar maupun korporasi dengan investasi asing.
Menurut Usman, ketegasan aparat menjadi kunci untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan kepastian hukum.
Kapolri Ungkap 11 Korporasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi.
Meski telah mengungkap jumlah perusahaan yang berstatus tersangka, Kapolri belum membeberkan identitas maupun lokasi operasional korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Suyudi menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang menjadi tersangka akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Ketika ditanya mengenai hambatan dalam proses penyelidikan terhadap korporasi, Kapolri menyebut tidak terdapat tantangan berarti.
“Nanti akan dijelaskan. Enggak ada, enggak ada tantangan,” katanya.
Penegakan Hukum Diharapkan Berikan Efek Jera
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka menjadi perhatian karena kasus karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Penanganan perkara tersebut diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran.
Komisi IV DPR RI menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat terhindar dari pertanggungjawaban.
Ketegasan tersebut juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas usaha tetap memperhatikan kewajiban menjaga lingkungan.
Hingga Senin (26/10/2026), identitas 11 korporasi tersangka belum diumumkan dalam keterangan Kapolri yang dikutip. Publik masih menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Ikmal Hakim
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar