KBOBABEL.COM (BANGKA) — Aktivitas pertambangan ilegal diduga telah merusak kawasan Hutan Produksi di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kondisi kawasan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah akibat penambangan pasir timah yang dilakukan tanpa izin. Senin (27/4/2026)
Dalam penertiban yang dilakukan aparat kepolisian, dua unit alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yang berada di dalam kawasan hutan produksi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk para pekerja tambang dan pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Belinyu tersebut.
“Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,” ujar Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang masuk ke kawasan hutan produksi. Selain melanggar aturan pertambangan, kegiatan tersebut juga dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan tambang. Alat berat tersebut diduga dipakai untuk mengupas lahan, menggali tanah, dan mempercepat proses pencarian pasir timah di area hutan.
Selain penyitaan alat berat, aparat juga meminta keterangan dari sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Dari lokasi pertama, saksi yang diperiksa berinisial AB (46), SU (21), SM (45), AL (46), dan AP (20).
Sementara dari lokasi kedua, polisi memeriksa tiga orang lainnya masing-masing berinisial KH (33), S (36), dan PE (30).
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai pengelola maupun pemilik modal tambang ilegal tersebut. Sejumlah nama disebut-sebut terkait dengan aktivitas di lokasi, namun hingga kini status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.
Agus menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pertambangan ilegal, terutama yang beroperasi di kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Kerusakan hutan produksi akibat aktivitas tambang ilegal menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, dan pelindung lingkungan sekitar. Jika dibiarkan, kerusakan lahan dapat memicu erosi, banjir, hingga hilangnya vegetasi alami.
Warga sekitar berharap aparat tidak hanya menertibkan alat berat, tetapi juga menindak aktor utama di balik kegiatan tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kawasan Gunung Muda maupun wilayah lain di Bangka Belitung.
Saat ini dua unit ekskavator telah diamankan sebagai barang bukti, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat terkait kepemilikan modal, pengelolaan operasional, maupun perintah pelaksanaan penambangan di kawasan hutan produksi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Bangka Belitung. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penindakan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











