KBOBABEL.COM (BELITUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama personel Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung kembali mengungkap dugaan aktivitas perdagangan pasir timah ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/8/2026), tim gabungan menyita sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rabu (5/8/2026)
Selain menyita puluhan ton pasir timah, aparat juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan perdagangan komoditas tersebut. Sementara dua orang lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara ini masih dalam pengejaran petugas.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti. Mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan, personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel diterjunkan untuk memberikan pengamanan selama proses penyitaan dan pengangkutan barang bukti.
Ratusan karung berisi pasir timah yang tersimpan di lokasi kemudian diperiksa satu per satu sebelum dipindahkan ke sejumlah truk yang telah disiapkan oleh petugas.
Proses evakuasi barang bukti sempat diwarnai ketegangan. Menurut AKBP M. Iqbal Surbakti, terdapat upaya menghalangi proses pengamanan dan pengangkutan barang bukti oleh sejumlah pihak di lokasi.
“Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif,” ujarnya.
Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses penyitaan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah seluruh barang bukti berhasil dimuat ke dalam truk, iring-iringan kendaraan langsung bergerak meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Sebanyak 53 ton pasir timah ilegal tersebut kemudian dibawa menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk diamankan sebagai barang bukti sekaligus menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa ke Mapolda,” kata Iqbal.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul pasir timah tersebut, termasuk dugaan jaringan pemasok, lokasi penambangan, serta pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali aktivitas penyimpanan komoditas tersebut.
Pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah diamankan juga masih berlangsung untuk menggali informasi mengenai peran masing-masing serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Selain itu, aparat masih melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.
“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang. Tiga orang telah diamankan dan dua masih dalam pengejaran,” tegas Iqbal.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Belitung yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu daerah yang kerap menjadi lokasi penyimpanan maupun pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi.
Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan, penyimpanan, pengangkutan maupun perdagangan mineral yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga akan menelusuri alur distribusi barang bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan pasir timah ilegal tersebut. Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Babel. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses hukum, sementara penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan perdagangan pasir timah ilegal secara menyeluruh. (Okta Saktianto/KBO Babel)











