KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan malpraktik yang menjerat dokter spesialis anak Ratna Setia Asih tidak hanya berdampak pada proses hukum yang kini masih berjalan, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam dalam praktik medis yang dijalaninya. Ratna mengaku kini diliputi rasa takut dan kekhawatiran setiap kali harus menangani pasien, terutama pasien dalam kondisi gawat darurat, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya pasien anak bernama Aldo Ramdani. Rabu (17/12/2025)
Perasaan tersebut muncul akibat bayang-bayang ancaman hukum yang terus menghantui. Ratna menyebut setiap keputusan medis yang diambil kini terasa jauh lebih berat dibandingkan sebelum kasus tersebut mencuat. Kekhawatiran akan kembali dilaporkan atau diproses secara pidana membuatnya harus berpikir berulang kali dalam menangani pasien kritis.
Pengakuan itu disampaikan Ratna saat menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Dalam sidang tersebut, Ratna hadir sebagai penggugat dalam perkara perdata yang ia ajukan terhadap negara, karena merasa telah mengalami kriminalisasi atas tindakan medis yang menurutnya sudah sesuai standar profesi.
“Efeknya sangat terasa. Saya jadi lebih takut untuk menangani pasien-pasien yang gawat. Kita jadi lebih hati-hati, apakah nanti ke depannya dituntut lagi. Kita kan takut hal-hal seperti itu,” ujar Ratna kepada awak media usai persidangan.
Ratna menegaskan, rasa takut tersebut bukan berarti mengabaikan pasien, melainkan muncul karena adanya kekhawatiran bahwa setiap tindakan medis berisiko disalahartikan sebagai kelalaian. Menurutnya, kondisi ini berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada kualitas layanan kesehatan, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat.
Gugatan perdata yang diajukan Ratna saat ini telah memasuki sidang perdana. Dalam gugatan tersebut, Ratna menetapkan Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat utama. Ia menilai ketiga institusi tersebut memiliki tanggung jawab dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Selain itu, Ratna juga mencantumkan sejumlah lembaga negara sebagai turut tergugat. Mereka antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Ketua Komisi II DPR RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Ratna menilai, dalam perkara dugaan malpraktik, seharusnya terdapat mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin profesi sebelum masuk ke ranah pidana. Namun dalam kasus yang menjeratnya, proses tersebut tidak pernah dilakukan. Ia langsung diproses secara pidana hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Di tengah tekanan hukum yang dihadapi, Ratna mengaku masih mendapatkan dukungan dari organisasi profesi kedokteran. Menurutnya, organisasi tersebut telah memberikan penilaian bahwa tindakan medis yang ia lakukan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai malpraktik. Dukungan tersebut menjadi penguat baginya untuk terus memperjuangkan keadilan.
Dukungan juga datang dari para pasien dan keluarga pasien yang selama ini pernah ia tangani. Ratna menyebut kepercayaan pasien terhadap dirinya tidak goyah meski ia tengah menghadapi perkara hukum. Bahkan, sebagian pasien memberikan dukungan moral agar ia tetap kuat menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Alhamdulillah sampai sekarang pasien-pasien masih percaya dengan saya dan mendukung saya untuk proses ini. Mereka tahu bagaimana saya bekerja selama ini,” ucap Ratna.
Kasus dugaan malpraktik ini bermula dari meninggalnya Aldo Ramdani, seorang anak berusia 10 tahun yang dirawat di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pihak keluarga pasien kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis tersebut ke kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Ratna yang berstatus sebagai dokter spesialis anak ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, perkara pidana tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ratna berharap gugatan perdata yang ia ajukan dapat membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan hukum bagi tenaga medis. Ia menilai ketakutan yang dialaminya juga dirasakan oleh banyak dokter lain, yang kini khawatir mengambil tindakan cepat dalam situasi darurat karena ancaman kriminalisasi.











