KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka Barat. Sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) atau Tambang Inkonvensional (TI) Selam dilaporkan beroperasi di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, selama dua malam berturut-turut. Rabu (17/6/2026)
Kembalinya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut memicu keresahan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum mengingat kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran operasi penertiban oleh aparat gabungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, puluhan ponton tersebut beroperasi pada malam hingga menjelang subuh. Pola aktivitas yang dilakukan pada dini hari diduga untuk menghindari pengawasan dan patroli aparat penegak hukum.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung aktivitas puluhan ponton saat melaut.
“Kami melihat sekitar 20 ponton jenis selam bekerja di Laut Keranggan. Aktivitas ini sudah berlangsung dua malam berturut-turut. Mereka bekerja malam hari hingga menjelang pagi,” ujarnya.
Menurut warga, jumlah ponton yang beroperasi secara bersamaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara individu atau sporadis. Mereka menduga terdapat jaringan yang terorganisir dengan baik yang mengatur operasional tambang, mulai dari penyediaan modal, peralatan, logistik, hingga distribusi hasil tambang.
Masyarakat menilai penegakan hukum selama ini masih lebih banyak menyasar pekerja lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut belum tersentuh secara maksimal.
“Kalau hanya operator atau pekerja yang ditangkap, tambang ini akan terus muncul lagi. Yang harus dibongkar adalah pemilik ponton, pemodal, koordinator lapangan hingga penampung timah ilegalnya,” ujar seorang warga Mentok.
Selain melanggar hukum, keberadaan tambang selam ilegal juga dinilai memberikan dampak besar terhadap lingkungan laut. Aktivitas pengerukan dasar laut untuk mencari pasir timah menyebabkan meningkatnya kekeruhan air dan berpotensi merusak ekosistem perairan.
Para nelayan mengaku hasil tangkapan mereka mengalami penurunan ketika aktivitas tambang berlangsung. Kondisi tersebut terjadi karena ikan dan biota laut lainnya menjauh dari area yang terganggu akibat pengerukan.
HS, seorang nelayan di Mentok, mengatakan bahwa masyarakat nelayan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami hidup dari laut. Ketika dasar laut dirusak dan ikan berpindah dari lokasi tangkapan, tentu kami yang merasakan akibatnya. Karena itu kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas,” katanya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak dalam jangka pendek, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat pesisir.
Jika aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang efektif, maka potensi kerusakan ekosistem laut akan semakin besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh nelayan saat ini, tetapi juga generasi mendatang yang bergantung pada sumber daya laut.
Selain persoalan lingkungan, tambang selam juga dikenal sebagai salah satu metode penambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Dalam praktiknya, para pekerja harus menyelam ke dasar laut menggunakan peralatan sederhana untuk mengisap material pasir timah. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai dan rentan menimbulkan kecelakaan kerja.
Risiko seperti kehabisan oksigen, gangguan dekompresi, hingga tenggelam menjadi ancaman nyata yang setiap saat dapat terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus kecelakaan tambang laut yang menelan korban jiwa pernah terjadi di wilayah Bangka Belitung.
Meski demikian, tingginya risiko tersebut belum mampu menghentikan praktik tambang ilegal yang terus bermunculan di berbagai wilayah perairan.
Dari sisi hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku yang melakukan penambangan secara langsung. Pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat menilai upaya penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penertiban ponton atau penangkapan pekerja lapangan semata. Aparat diminta menelusuri seluruh rantai bisnis timah ilegal yang diduga melibatkan banyak pihak.
Nelayan dan masyarakat pesisir berharap Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung bersama instansi terkait dapat melakukan langkah yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan ini.
Mereka mendesak agar aparat tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi juga membongkar jaringan pemilik modal, pemilik ponton, koordinator operasional hingga penampung hasil tambang yang diduga menjadi penggerak utama aktivitas ilegal tersebut.
Kembalinya puluhan ponton TI Selam ke Laut Keranggan dinilai menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di sektor pertambangan. Semakin sering aktivitas ilegal muncul kembali setelah dilakukan penertiban, semakin besar pula keraguan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas dan berkelanjutan agar kawasan Laut Keranggan terbebas dari aktivitas tambang ilegal, lingkungan laut tetap terjaga, serta nelayan dapat kembali mencari nafkah dengan aman dan nyaman.
Jika persoalan ini tidak ditangani hingga ke akar-akarnya, maka ancaman terhadap ekosistem laut, keselamatan pekerja, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir akan terus menghantui wilayah Bangka Barat. (KBO Babel)











