Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Sidang Tuntutan Tambang Timah Ilegal Dusun Nadi, Empat Terdakwa Terancam Hukuman hingga 7 Tahun

Sidang Tuntutan Tambang Timah Ilegal Dusun Nadi, Empat Terdakwa Terancam Hukuman hingga 7 Tahun

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (3/8/2026). Selasa (4/8/2026)

Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni Iguswan Saputra, Yul Haidir, Herman Fu, dan Mardiansyah. Keempatnya didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Edowan, bersama dua anggota tim JPU lainnya, membacakan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa memberikan hukuman berbeda sesuai dengan peran dan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Terdakwa Iguswan Saputra menjadi pihak yang dituntut dengan hukuman paling berat. JPU menuntut Iguswan dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain hukuman badan, Iguswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar.

Jaksa menyatakan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kewajiban itu dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

“Untuk terdakwa Iguswan Saputra dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar,” kata Edowan dalam persidangan di Pangkalpinang.

Sementara itu, terdakwa Yul Haidir dituntut pidana penjara selama enam tahun. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, Yul Haidir dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,549 miliar.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Herman Fu. JPU menuntut Herman dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp38,549 miliar.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan adanya hal yang meringankan bagi Herman Fu. Terdakwa disebut memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp3,376 miliar.

“Hal yang meringankan bagi Herman Fu adalah adanya itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,376 miliar,” ujar Edowan.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Mardiansyah dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang disebut menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Mardiansyah adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dinikmatinya sebesar Rp150 juta.

Kasus yang menjerat keempat terdakwa berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Bangka Tengah. Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga dampak terhadap lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

Persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan sesuai tahapan persidangan.

Putusan akhir terhadap keempat terdakwa nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. (Sumber : ANTARA BABEL, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasdam IX/Udayana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kodam Resmi Berganti

    Kasdam IX/Udayana Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Kodam Resmi Berganti

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Denpasar) – Kepala Staf Kodam (Kasdam) IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Tradisi Laporan Korps sejumlah pejabat di lingkungan Kodam IX/Udayana. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Supardi, Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No.1 Denpasar, pada Selasa (19/8/2025). Rabu (20/8/2025) Dalam Sertijab tersebut, beberapa pejabat resmi berganti posisi. Kolonel […]

  • Babel Raih Peringkat 2 IMDI 2025, Sejajar DKI Jakarta dan Jawa Barat

    Babel Raih Peringkat 2 IMDI 2025, Sejajar DKI Jakarta dan Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati peringkat kedua nasional dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tahun 2025. Dengan skor 52,15, Babel jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 44,53. Pencapaian ini menempatkan Babel sejajar dengan provinsi maju lainnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat yang selama ini dikenal memiliki […]

  • Satgas Haji Polri Bongkar Sindikat Haji Non-Prosedural, 320 Jemaah Jadi Korban

    Satgas Haji Polri Bongkar Sindikat Haji Non-Prosedural, 320 Jemaah Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Satgas Haji Polri tahun 2026 mengungkap praktik pemberangkatan calon jemaah haji non-prosedural atau ilegal yang merugikan ratusan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan yang masuk dari berbagai daerah. Selasa (19/5/2026) Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena […]

  • Tak Ada Toleransi! Kapolda Babel Siap Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

    Tak Ada Toleransi! Kapolda Babel Siap Tindak Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Viktor T. Sihombing mengeluarkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan tersebut menjadi peringatan tegas kepada masyarakat maupun badan usaha agar tidak melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara dibakar. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai […]

  • dr Ria Agustine Tegaskan Pasien Emergency Tetap Dilayani Walau BPJS Bermasalah

    dr Ria Agustine Tegaskan Pasien Emergency Tetap Dilayani Walau BPJS Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah tersebut tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun pasien tersebut tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Jumat (6/3/2026) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, dr. Ria Agustine, mengatakan pelayanan kesehatan untuk pasien dalam kondisi […]

  • Jaringan Pengiriman CPMI Ilegal ke Kamboja Terbongkar, Perekrut Asal Bangka Belitung Diburu Polisi

    Jaringan Pengiriman CPMI Ilegal ke Kamboja Terbongkar, Perekrut Asal Bangka Belitung Diburu Polisi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (TANGERANG) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta tengah memburu seorang perempuan asal Bangka Belitung berinisial LA yang diduga menjadi perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal untuk diberangkatkan ke Kamboja. Polisi bahkan telah mengajukan red notice melalui Interpol karena LA diduga melarikan diri ke luar negeri. Jum’at (29/5/2026) Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes […]

expand_less