Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polisi Ditahan, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan

Skandal Penyadapan Presiden Terbongkar, Tiga Jenderal Polisi Ditahan, Nama Listyo Sigit Jadi Sorotan

  • account_circle Sandy Batman
  • calendar_month 49 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Rabu (4/11/2026)

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam keterangannya, Asep awalnya hanya menyampaikan inisial ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat negara. Terlebih, pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden, pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.

Berawal dari Laporan Anggota Polisi

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Laporan tersebut diterima pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima informasi itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.

Dalam proses penanganannya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri mekanisme penggunaan sistem penyadapan, serta mengetahui pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam atau handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang-barang elektronik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyadapan maupun pengelolaan data elektronik yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Meski demikian, penyidik masih harus mendalami hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Menurut Asep, terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Namun, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan juga disebut tidak didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.

Padahal, kegiatan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Asep menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidikan maupun laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.

Dugaan pelanggaran tersebut kemudian semakin berkembang setelah penyidik menemukan indikasi adanya perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung melalui sistem LIMS.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” demikian penjelasan Asep mengenai dugaan modus operandi perkara tersebut.

Penyidik kini perlu mengungkap bagaimana perintah penyadapan diberikan, siapa saja yang menjalankan operasi, serta bagaimana hasil penyadapan tersebut dikelola dan digunakan.

Presiden Prabowo hingga Jurnalis Diduga Menjadi Sasaran

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim menyebut bahwa sasaran penyadapan tidak terbatas pada kepala negara. Sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target kegiatan tersebut.

Di antaranya pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta para pengusaha.

Dugaan tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus ini karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi, dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

Apabila penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak warga negara.

Terlebih, komunikasi yang dilakukan oleh jurnalis, organisasi masyarakat sipil, maupun pendamping masyarakat dapat memuat informasi penting yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya.

Hingga pengumuman penetapan tersangka, aparat belum membeberkan secara terperinci seluruh identitas pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun tujuan penggunaan informasi yang diperoleh.

Motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Presiden Perintahkan Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut.

Menurut Yusril, informasi mengenai dugaan penyadapan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

Setelah menerima laporan tersebut, Prabowo memerintahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yusril menyebut Presiden menghendaki agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan objektif tanpa mengabaikan prinsip hukum.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat pemerintahan merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Namun, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tiga orang tersangka. Penyidik juga perlu mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.

YLBHI Soroti Ancaman terhadap HAM dan Demokrasi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut.

YLBHI menilai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam penggunaan kewenangan aparat negara dan pemanfaatan teknologi pengawasan.

Menurut lembaga tersebut, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik penyadapan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan.

YLBHI juga mengingatkan bahwa pengusutan perkara tidak boleh hanya berfokus pada dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran, termasuk jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum, harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Penyadapan terhadap jurnalis, misalnya, berpotensi mengungkap identitas narasumber, informasi korban, serta komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara itu, penyadapan terhadap organisasi masyarakat sipil dapat mengganggu kegiatan advokasi, pendampingan hukum, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

YLBHI juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi, kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan kerahasiaan komunikasi merupakan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, lembaga tersebut mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap pihak yang memberikan perintah dan mengendalikan operasi penyadapan.

FITRA Minta Pengawasan Teknologi Sadap Dievaluasi

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan menjadi persoalan serius karena perangkat tersebut merupakan bagian dari fasilitas negara yang pengadaannya menggunakan anggaran publik.

Menurutnya, teknologi yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk kepentingan politik atau membungkam suara masyarakat.

FITRA menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengadaan, penggunaan, serta pengawasan teknologi penyadapan di seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan tersebut.

Pengawasan diperlukan agar setiap penggunaan perangkat pengawasan memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Transparansi dan pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem teknologi tersebut.

Mengenal Tiga Perwira Tinggi yang Terseret Perkara

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga 2026. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 dan memiliki pengalaman panjang di sejumlah jabatan strategis kepolisian.

Sebelum menjadi Kapolri, Listyo pernah menjabat Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.

Pada 2014, ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo di Sekretariat Militer Presiden.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kapolri, Listyo kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sementara itu, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 2002. Ia memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, serta pengawasan internal kepolisian.

Ahrie juga pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit dan ajudan Presiden Prabowo Subianto sebelum menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.

Adapun Irjen Pol Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akpol 1999 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana terorisme dan narkotika.

Eko pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, sejumlah posisi di Bareskrim Polri, hingga Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pada 2026, ia kemudian dipercaya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri.

Tiga Pasal Menanti, Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka disangkakan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan informasi atau dokumen elektronik.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah karena pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah, mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Sebab, teknologi penyadapan yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan digunakan di luar kewenangan.

Pengusutan yang transparan dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan hak privasi seluruh warga negara tanpa terkecuali. (Sumber : BBC.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Sandy Batman
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Jaya Kritik Aturan RT/RW, Dorong Pemilihan Lebih Demokratis di Tingkat Kelurahan

    Bangun Jaya Kritik Aturan RT/RW, Dorong Pemilihan Lebih Demokratis di Tingkat Kelurahan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, khususnya terkait mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ia menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat. Rabu […]

  • Eks Kepala BAIS Sentil Wacana “Penyidik Utama”: Hati-Hati, Bisa Ubah Polri Jadi Lembaga Superbody

    Eks Kepala BAIS Sentil Wacana “Penyidik Utama”: Hati-Hati, Bisa Ubah Polri Jadi Lembaga Superbody

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta, 8 November 2025) — Pernyataan tajam dilontarkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini dikenal sebagai pengamat intelijen, hukum, dan keamanan nasional. Ia menilai gagasan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga superbody yang kebal […]

  • Dukung Sarana Ibadah, PT TIMAH Bangun Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat

    Dukung Sarana Ibadah, PT TIMAH Bangun Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (KARIMUN) – Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pembangunan sarana keagamaan m di wilayah operasional perusahaan kembali diwujudkan melalui bantuan untuk rumah ibadah. Kali ini, bantuan diberikan kepada Surau Al Amin yang berada di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Rabu (24/6/2026) Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan pagar di lingkungan […]

  • Wartawan Gadungan Ditangkap, Lakukan Pemerasan terhadap Jaksa Kejati DKJ

    Wartawan Gadungan Ditangkap, Lakukan Pemerasan terhadap Jaksa Kejati DKJ

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil menangkap seorang pria berinisial LSN yang diduga merupakan wartawan gadungan. LSN diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (28/5/2025). “Kami telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan […]

  • BEM FP USU Gelar Seminar Serukan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan Nasional

    BEM FP USU Gelar Seminar Serukan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Medan) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian (FP) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Pemuda Inspirasi Nusantara menyelenggarakan seminar ketahanan pangan bertema ‘Menggali Potensi Pemuda dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional’ di Aula Soeratman, FP USU, Senin (24/11/2025) lalu. Kamis (27/11/2025) Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari USU, yaitu Kepala Program Studi […]

  • Kepala Dinas PUTR Simalungun Diduga Abaikan Rekomendasi BPK: Dana Ratusan Juta Mangkrak, APH Didesak Turun Tangan!

    Kepala Dinas PUTR Simalungun Diduga Abaikan Rekomendasi BPK: Dana Ratusan Juta Mangkrak, APH Didesak Turun Tangan!

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Simalungun) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 35.B/LHP/XVI.MDN/04/2025 tanggal 16 April 2025, terungkap serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti. Kamis (5/6/2025) Temuan […]

expand_less