Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 11 Hari Sebelum Pelimpahan Kasus LTJ, Waloyo Sowan ke Kajari Pangkalpinang, Ada Agenda Apa?

11 Hari Sebelum Pelimpahan Kasus LTJ, Waloyo Sowan ke Kajari Pangkalpinang, Ada Agenda Apa?

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ekspor 15 kontainer logam tanah jarang (LTJ) berupa mineral elminit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) memasuki babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tiga tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang untuk memasuki tahap penuntutan, Senin (2/11/2026). Rabu (4/11/2026)

Namun, di tengah perkembangan perkara yang menyeret pejabat Bea Cukai dan Sucofindo tersebut, muncul informasi mengenai kunjungan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Waloyo, ke kantor Kejari Pangkalpinang pada 22 Oktober 2026 atau sekitar sebelas hari sebelum pelimpahan perkara.

Berdasarkan penelusuran dan pantauan sejumlah awak media, Waloyo diketahui mendatangi gedung Kejari Pangkalpinang bersama dua orang stafnya. Kunjungan itu disebut berlangsung saat jam istirahat hingga menjelang sore.

Dalam pantauan wartawan, Waloyo yang mengenakan seragam dinas Bea Cukai terlihat keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 15.00 WIB. Ia didampingi dua staf yang tidak mengenakan seragam dinas. Salah seorang di antaranya terlihat membawa sebuah tas.

Ketiganya kemudian menuju sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1249 Z yang terparkir di depan pos penjagaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Waloyo bersama dua stafnya sempat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rindang Onasis, di ruang kerjanya.

Momen tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika perkara dugaan korupsi ekspor LTJ PT PMM tengah menjadi sorotan publik. Terlebih, perkara itu turut menyeret mantan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang kini telah berstatus tersangka.

Waloyo sendiri diketahui merupakan pejabat yang menggantikan Junanto Kurniawan sebagai Kepala Bea Cukai Pangkalpinang. Junanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ekspor 15 kontainer mineral yang mengandung LTJ tersebut.

Meski demikian, tujuan dan substansi pertemuan antara Waloyo dengan Kajari Pangkalpinang belum diketahui secara pasti. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah kunjungan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT PMM atau merupakan agenda kedinasan lainnya.

Kejari Mengaku Tidak Mengetahui

Kunjungan pejabat Bea Cukai tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak Kejari Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, mengaku tidak mengetahui adanya kunjungan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang ke gedung Kejari pada tanggal tersebut.

Ia menyampaikan bahwa saat itu dirinya tengah disibukkan dengan proses penanganan dan penahanan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau yang kunjungan (bos Bea Cukai Pangkalpinang, red) saya enggak tahu ya, Bang,” ujar Oslan saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rindang Onasis, belum memberikan penjelasan terkait pertemuan yang disebut berlangsung di ruang kerjanya tersebut.

Pihak Bea Cukai Pangkalpinang melalui pejabat Humas, Agung Hermawan, juga belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai kunjungan Waloyo bersama dua stafnya.

Belum adanya penjelasan dari kedua institusi tersebut membuat tujuan kunjungan itu masih menyisakan tanda tanya. Klarifikasi dari pihak Bea Cukai maupun Kejari Pangkalpinang diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan

Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara PT PMM telah memasuki tahapan penting setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pangkalpinang pada Senin (2/11/2026).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Junanto Kurniawan, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang; Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang; serta Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM.

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengurusan dokumen ekspor mineral yang menjadi objek perkara.

Tersangka Iwan Setiawan diduga meminta kepada Gian Prabuharto agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Ia juga meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman atau shipment.

Selain itu, Iwan diduga meminta agar Sucofindo tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan logam tanah jarang, meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

Permintaan tersebut diduga diakomodasi oleh Gian Prabuharto. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pada unit pelayanan Sucofindo, Gian disebut melakukan pengambilan sampel dari bagian atas jumbo bag, membatasi sampel pengujian sebanyak satu kilogram, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.

Selanjutnya, Gian diduga menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang kemudian digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Persetujuan Ekspor Tetap Diterbitkan

Sementara itu, Junanto Kurniawan diduga berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Padahal, berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, diketahui terdapat kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.

Kejaksaan Agung menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan antara Junanto dengan Iwan Setiawan serta jajaran direksi PT PMM.

Rangkaian perbuatan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi ekspor 15 kontainer mineral elminit yang mengandung logam tanah jarang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum terhadap tiga tersangka kini memasuki tahapan penuntutan.

Di tengah perkembangan itu, informasi mengenai kunjungan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang ke kantor Kejari beberapa hari sebelum pelimpahan perkara menjadi perhatian tersendiri.

Publik tentu berharap kedua institusi dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan pertemuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif terhadap independensi maupun profesionalitas penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Bea Cukai Pangkalpinang maupun Kajari Pangkalpinang mengenai substansi pertemuan pada 22 Oktober 2026 tersebut. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less