KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Aktivitas penambangan timah tanpa izin menggunakan metode lubang tikus diduga masih berlangsung di Dusun Air Banten (Tilek), Simpang Pengarem, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Tambang bawah tanah yang disebut-sebut berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk itu diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan dan melibatkan sejumlah pekerja lokal. Kamis (6/8/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial IN. Penambangan dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan lubang vertikal yang terhubung ke terowongan bawah tanah. Para pekerja harus turun hingga kedalaman sekitar 29 meter untuk mengambil material yang diduga mengandung pasir timah.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kegiatan penambangan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin.
“Proses penambangan ini dimulai sejak penggalian terowongan hingga kini telah menghasilkan banyak batu terak pasir timah yang kemudian dijual. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan sekitar enam orang pekerja yang juga merupakan warga sekitar,” ujar narasumber kepada media ini, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, seluruh proses penambangan masih dilakukan dengan peralatan sederhana. Para pekerja turun ke dalam lubang menggunakan alat manual, sementara sirkulasi udara di dalam terowongan hanya mengandalkan blower yang dipasang dari permukaan.
Ia menjelaskan bahwa terowongan tersebut telah mencapai kedalaman sekitar 29 meter dan terus dimanfaatkan untuk mengambil material dari dalam tanah.
Produksi Capai Ratusan Kilogram
Narasumber mengungkapkan hasil produksi tambang bawah tanah tersebut tergolong cukup besar.
Ia memperkirakan produksi rata-rata mencapai sekitar 500 kilogram material setiap pekan. Bahkan pada periode tertentu, hasil produksi disebut sempat menyentuh 700 kilogram dalam waktu tiga hari kerja.
“Penghasilan kurang lebih 500 kilogram per minggu. Kemarin juga sempat dapat sekitar 700 kilogram dalam tiga hari kerja. Material yang diangkat dari dalam lubang kemudian dibawa ke lokasi penggilingan yang tidak jauh dari tempat penambangan,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diperoleh, lokasi penggilingan berada tidak jauh dari rumah yang diduga milik pengelola tambang.
“Lokasi tambangnya sekitar 70 meter dari belakang rumah bos berinisial IN di Dusun Air Banten Tilek. Setelah material diangkat, masih ada proses penggilingan sebelum kemudian dijual,” katanya.
Risiko Keselamatan Sangat Tinggi
Metode lubang tikus dikenal sebagai salah satu sistem penambangan bawah tanah yang memiliki tingkat risiko keselamatan sangat tinggi.
Dalam praktiknya, pekerja harus memasuki lorong sempit dengan kedalaman puluhan meter tanpa sistem pengamanan yang memadai.
Terowongan yang minim penyangga sangat rentan mengalami longsor sewaktu-waktu. Selain itu, sirkulasi udara di dalam lubang juga terbatas sehingga berpotensi menyebabkan kekurangan oksigen bagi para penambang.
Menurut narasumber, blower yang dipasang hanya berfungsi membantu sirkulasi udara dan mengurangi panas di dalam terowongan.
“Di dalam hanya mengandalkan blower supaya tidak terlalu panas dan membantu pasokan oksigen kepada pekerja selama berada di bawah tanah,” ujarnya.
Selain ancaman longsor, lubang tambang bawah tanah juga berisiko terendam air maupun lumpur, terutama ketika terjadi hujan deras atau rembesan air tanah.
Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang mengancam keselamatan pekerja.
Di sisi lain, aktivitas tambang bawah tanah tanpa pengelolaan yang baik juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan struktur tanah hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Diduga Berada di Wilayah IUP PT Timah
Narasumber juga menduga lokasi penambangan tersebut masih berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan negara karena pemanfaatan sumber daya mineral dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.
Ia menilai aktivitas tersebut selama ini belum tersentuh penindakan karena lokasinya berada di area yang cukup tertutup.
“Bahkan lokasi penambangan disebut berada di belakang rumah milik IN sehingga sulit terpantau aparat penegak hukum,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Selain dapat dikenai sanksi pidana, pelaku yang terbukti melakukan penambangan ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengutamakan aspek keselamatan para pekerja yang masih berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola tambang berinisial IN, aparat penegak hukum, PT Timah Tbk, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi atas informasi tersebut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











