Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bangka Barat » Terbukti Selundupkan Timah ke Malaysia, Tiga Terdakwa Diganjar Vonis Penjara hingga 2,5 Tahun

Terbukti Selundupkan Timah ke Malaysia, Tiga Terdakwa Diganjar Vonis Penjara hingga 2,5 Tahun

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (MENTOK) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan pasir timah lintas negara Indonesia–Malaysia. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di PN Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (4/8/2026), hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (6/8/2026)

Ketiga terdakwa yang telah menerima putusan tersebut adalah Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, dan Harun Bin Nasrun. Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Putusan itu menjadi babak baru dalam penanganan perkara penyelundupan timah yang sempat menghebohkan Bangka Belitung karena diduga melibatkan jaringan pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Visal Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim yang diketuai Jefry Rony Parulian Sitompul menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Visal alias Aliung.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sikap Visal selama persidangan yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak konsisten sehingga tidak membantu proses pembuktian perkara.

Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui kesalahannya selama proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, Visal bersama penasihat hukumnya menyatakan masih menggunakan hak untuk berpikir sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Visal di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Dua Terdakwa Lain Juga Divonis Lebih Berat

Selain Visal, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata hakim.

Arwadi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 10 bulan penjara.

Sementara Harun Bin Nasrun divonis 1 tahun 3 bulan penjara, juga lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai memiliki dampak serius sehingga layak dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan penuntut umum.

Dua Terdakwa Lain Masih Menunggu Vonis

Dalam perkara yang sama, masih terdapat dua terdakwa lainnya yang proses persidangannya belum selesai.

Kedua terdakwa tersebut yakni Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dan Haryanto alias Ahyan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sebesar Rp60 juta.

Jaksa juga meminta agar denda tersebut dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan maupun pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.

Jika penyitaan maupun pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara selama 52 hari.

Sidang pembacaan putusan terhadap Fut Muk dan Haryanto dijadwalkan akan dilaksanakan pada agenda persidangan berikutnya.

Terbongkar dari Operasi Satpolairud

Kasus penyelundupan timah lintas negara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat pada 26 Februari 2026.

Saat itu, aparat berhasil mengungkap aktivitas pengiriman pasir timah ilegal melalui kawasan pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang terorganisasi.

Pasir timah terlebih dahulu diangkut menggunakan truk menuju kawasan pantai.

Setelah itu, material dipindahkan ke perahu-perahu kecil yang kemudian membawa muatan menuju titik tertentu di tengah laut.

Di lokasi tersebut, pasir timah dipindahkan kembali ke kapal yang diduga berfungsi sebagai kapal pengangkut utama (mother vessel atau kapal hantu) sebelum akhirnya dibawa menuju Malaysia.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum sekaligus mengelabui jalur pengiriman resmi komoditas timah.

Komitmen Berantas Penyelundupan Timah

Kasus ini menjadi salah satu perkara penyelundupan timah terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Bangka Belitung sepanjang 2026.

Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan timah dinilai penting untuk melindungi sumber daya alam nasional sekaligus mencegah kerugian negara akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Dengan telah dijatuhkannya vonis terhadap tiga terdakwa, proses hukum kini masih berlanjut terhadap dua terdakwa lainnya yang menunggu putusan majelis hakim.

Aparat penegak hukum juga diharapkan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun penerima hasil penyelundupan pasir timah ke luar negeri. (Sumber : Babel News, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMD PT B3S Gandeng PT Pascal Biotech, Kendalikan Penyakit Mematikan Sawit dengan Teknologi Hayati

    BUMD PT B3S Gandeng PT Pascal Biotech, Kendalikan Penyakit Mematikan Sawit dengan Teknologi Hayati

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT B3S), resmi menggandeng PT Pascal Biotech Indonesia dalam upaya mengendalikan penyakit mematikan kelapa sawit Basal Stem Rot (BSR) atau busuk pangkal batang yang selama ini menjadi momok serius bagi petani sawit. Selasa (20/1/2026). Kerja sama tersebut […]

  • Melati Dapat Ancaman Bunuh di Medsos, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

    Melati Dapat Ancaman Bunuh di Medsos, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dugaan ancaman terhadap Anggota DPR RI Melati melalui media sosial menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polda Bangka Belitung membenarkan telah menerima laporan resmi terkait ancaman yang ditujukan kepada legislator tersebut beserta keluarganya. Sabtu (2/5/2026) Laporan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Melati pada Kamis (30/4/2026) sore ke Mapolda Bangka Belitung dengan membawa […]

  • Akhirnya Mengaku Salah! Kajari Karo Minta Maaf Usai Amsal Divonis Bebas

    Akhirnya Mengaku Salah! Kajari Karo Minta Maaf Usai Amsal Divonis Bebas

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Sabtu (4/4/2026) Dalam pernyataannya, Danke mengakui adanya […]

  • Harta Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Rincian Lengkap Asetnya

    Harta Prabowo Tembus Rp 2 Triliun, Ini Rincian Lengkap Asetnya

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Presiden Prabowo Subianto, yang menunjukkan lonjakan signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan ke KPK pada 11 April 2025, total kekayaan Prabowo tercatat mencapai Rp 2.062.241.012.691 atau lebih dari Rp 2 triliun. Jumat (25/7/2025) Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan laporan […]

  • Prabowo Pamer Penertiban Tambang Ilegal di Forum AS, 1.000 Lokasi Sudah Ditutup

    Prabowo Pamer Penertiban Tambang Ilegal di Forum AS, 1.000 Lokasi Sudah Ditutup

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas berbagai aktivitas ekonomi ilegal saat menghadiri Gala Iftar Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (18/2/2026) waktu setempat. Kamis (19/2/2026) Di hadapan para pelaku usaha Amerika Serikat dan Indonesia, Prabowo mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi banyak persoalan […]

  • Manuver Politik Gagal, Relawan Tinggalkan Budi RRI Jelang Pilwako 2025

    Manuver Politik Gagal, Relawan Tinggalkan Budi RRI Jelang Pilwako 2025

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Panggung politik menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pangkalpinang 2025 diguncang oleh manuver mengejutkan. Tim relawan inti dari bakal calon wali kota Achmad Dedy Karnadi, alias Budi RRI, memilih angkat kaki secara massal dari barisan pemenangan. Rabu (14/5/2025). Keputusan ini menyisakan tanda tanya besar atas kelayakan dan kesiapan politik Budi RRI. Pernyataan […]

expand_less