Operasi 14 Hari Polda Babel Berbuah Hasil, 17 Tersangka BBM Subsidi Diciduk, 15,6 Ton Disita
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti saat menunjukkan Barang bukti kepada Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, di halaman kantor Ditreskrimsus, Rabu (4/11). (babel.antaranews.com/Try M Hardi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam kurun waktu 14 hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap 11 kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka. Rabu (4/11/2026)
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai turut memperburuk persoalan antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar yang dikeluhkan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk merespons keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Dwi Agung dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu (4/11/2026).
“Pengungkapan ini menjawab keluhan masyarakat terkait antrean BBM. Dalam periode 14 hari kerja, total ada 11 Laporan Polisi (LP) yang berhasil kita ungkap di seluruh wilayah hukum Polda Babel,” ungkapnya.
Dari total 11 laporan polisi tersebut, sebanyak empat kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Babel dengan delapan tersangka. Sementara tujuh kasus lainnya diungkap oleh Polres dan Polresta jajaran, meliputi Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya terjadi di satu wilayah. Polisi menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Modus Pengeritan hingga Penjualan Kembali
Dalam pemaparan kasus, polisi mengungkap praktik pengeritan BBM subsidi yang dilakukan dengan membeli bahan bakar di SPBU secara berulang untuk kemudian dijual kembali.
Salah satu kasus ditemukan di kawasan Padang Pasir, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang tersangka berinisial SA diduga berperan sebagai pengerit Solar subsidi.
Pelaku membeli Solar dengan harga Rp6.800 per liter di SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 per liter. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh dari praktik penjualan kembali BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SU yang diduga berperan sebagai penampung, serta AH dan EA yang bertindak sebagai pengerit.
Mereka diduga memperjualbelikan Solar subsidi dari harga Rp6.800 menjadi Rp12.000 per liter. Sementara Pertalite yang dibeli dengan harga Rp10.000 dijual kembali seharga Rp12.500 per liter.
Di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial H yang diduga berperan sebagai penampung BBM bersubsidi dari sejumlah pengerit.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan pola distribusi yang melibatkan lebih dari satu peran, mulai dari pembeli di SPBU, pengumpul, hingga penampung BBM untuk selanjutnya dipasarkan kembali.
8.000 Liter Biosolar Subsidi Diamankan di SPBN
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur Selindung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter atau delapan ton Biosolar bersubsidi yang diduga disalahgunakan melalui fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AG yang disebut sebagai oknum nelayan, serta AN dan IR yang diduga berperan sebagai pengerit.
Menurut Dwi Agung, modus dalam kasus tersebut berbeda dengan praktik pengeritan yang biasa dilakukan di SPBU. Para pelaku diduga mengambil BBM langsung dari SPBN, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan bahan bakar nelayan setempat.
“Nah, ini yang termasuk besar BBM yang kita temukan ada 8.000 atau 8 ton BBM jenis Biosolar. Kita tersangkakan ada tiga orang, ini adalah AG, ya, ini nelayan yang mengambil di SPBN, terus AN pengerit dan IR juga pengerit,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Biosolar yang tersedia di SPBN seharusnya digunakan untuk menunjang aktivitas masyarakat nelayan, bukan dialihkan untuk kepentingan perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian tersendiri karena penyalahgunaan BBM di SPBN berpotensi langsung mengganggu aktivitas nelayan yang menggantungkan mata pencaharian pada ketersediaan bahan bakar bersubsidi.
Kendaraan Dimodifikasi, Barcode Dikumpulkan
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pengerit untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi.
Dwi Agung mengungkapkan, para pelaku diduga memodifikasi kendaraan roda empat, mengganti pelat nomor kendaraan, serta mengumpulkan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU maupun SPBN.
Penggunaan sejumlah barcode tersebut kini menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menyediakan atau memiliki hubungan dengan kepemilikan barcode tersebut.
Pendalaman ini penting untuk mengungkap apakah praktik penyalahgunaan BBM hanya dilakukan oleh pelaku di lapangan atau terdapat jaringan lain yang turut mendukung aktivitas tersebut.
Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V atau setara Rp60 miliar.
Penerapan ketentuan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Pahlevi, warga Pangkalpinang, menilai langkah Polda Babel dalam menindak praktik pengeritan BBM bersubsidi perlu terus dilakukan.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat agar tidak terjadi lagi antrean panjang akibat praktik pembelian berulang dan penimbunan.
Pahlevi juga menyoroti harga Pertalite di tingkat toko pengecer yang diharapkan tidak mencapai Rp14.000 per liter. Ia mengingatkan bahwa harga resmi Pertalite bersubsidi yang disebutkannya masih berada di angka Rp10.000 per liter.
“Kami juga berharap adanya disparitas harga di tingkat toko eceran juga tidak menyentuh di harga Rp14.000 dikarenakan tidak ada kenaikan di harga subsidi Pertalite normal Rp10.000,” katanya.
Dengan terungkapnya 11 kasus dan disitanya 15.622 liter BBM bersubsidi, masyarakat kini menantikan konsistensi pengawasan aparat terhadap jalur distribusi bahan bakar di Bangka Belitung.
Penindakan diharapkan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan penetapan tersangka. Penelusuran terhadap jaringan penampung, sumber pasokan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain juga perlu dilakukan agar penyalahgunaan BBM subsidi dapat diberantas hingga ke akar permasalahan.
Sebab, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Ketika distribusinya disalahgunakan, masyarakat kecil dan nelayan menjadi pihak yang paling berpotensi menanggung dampaknya. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar