
KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di Kabupaten Belitung kembali mencuat dan memasuki babak baru. Kali ini, satu nama yang disebut-sebut memiliki peran sentral mulai ramai diperbincangkan publik: Tobi. Sosok tersebut diduga bukan sekadar pengurus lapangan, melainkan figur penting yang berperan dalam pengendalian operasional sekaligus pengamanan kepentingan bisnis arena permainan yang dikenal dengan nama Happy Zone. Rabu (21/1/2026)
Indikasi keterlibatan Tobi menguat seiring beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi. Dalam percakapan tersebut, Tobi diduga melakukan upaya pengkondisian pemberitaan media, menyusul terbitnya laporan salah satu media terkait aktivitas Happy Zone yang disinyalir mengandung unsur judi mesin.

Dalam pesan singkat itu, Tobi disebut mengatur alur komunikasi antara pihak media dan sejumlah nama lain yang diduga terhubung langsung dengan manajemen bisnis tersebut.
“Nanti AS berkomunikasi kek KA, ku suruh dia menghubungi ka, ku minta urus sama die,” tulis Tobi dalam pesan yang beredar.
Tak hanya itu, Tobi juga menyebut nama Yudi, yang disebut sebagai manajer perusahaan.
“Nanti nunggu AS menghubungi Yudi,” tulisnya singkat.
Rangkaian pesan ini memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk meredam, mengarahkan, atau bahkan menghentikan pemberitaan terkait dugaan praktik perjudian. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah pidana perjudian, tetapi juga menyasar isu serius tentang kebebasan pers dan independensi jurnalistik.
Dugaan Pembungkaman Pers
Upaya pengondisian pemberitaan terhadap wartawan atau pemilik media merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Tindakan semacam ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Praktik mengatur atau “mengurus” pemberitaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Publik pun bertanya-tanya, apakah upaya meredam media seperti ini sudah menjadi pola yang lazim digunakan untuk melindungi bisnis yang diduga melanggar hukum?
Happy Zone dan Benang Merah Golden Zone
Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan bahwa arena permainan ketangkasan yang diduga kuat sebagai judi mesin masih beroperasi secara terbuka di Belitung. Happy Zone, yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Pandan, disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan Golden Zone, arena serupa yang lebih dulu beroperasi di Pangkalpinang.
Keterangan dari sejumlah narasumber di lapangan mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga berada dalam satu kendali manajemen. Seorang perempuan yang kerap disebut sebagai “anak koin” Happy Zone secara terbuka menyebut nama Tobi sebagai pengurus utama.
“Kami cabang dari Golden Zone bang, nama pengurus Tobi orang Bangka. Kalau di Belitung yang ngurus bang Ridwan,” ujar Pit, Minggu (18/01/2026).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa Tobi berperan sebagai penghubung antara pusat pengendalian bisnis permainan tersebut di Bangka dan operasional lapangan di Belitung.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Jika benar arena permainan tersebut mengandung unsur perjudian, maka sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar. Di antaranya:
-
Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
-
Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi bagi pemain judi.
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk perjudian tanpa pengecualian.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, yang menegaskan bahwa izin usaha tidak dapat dijadikan pembenaran untuk aktivitas perjudian.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan upaya penyamaran hasil judi melalui voucher, hadiah, atau skema lain.
Masih beroperasinya arena permainan yang diduga kuat sebagai judi mesin ini juga dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring.
“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main, ikut atau coba-coba bermain judi, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Mencuatnya nama Tobi, dugaan pengendalian jaringan judi, serta indikasi pengondisian wartawan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Belitung. Apakah aparat penegak hukum belum mengetahui praktik ini, atau justru terjadi pembiaran?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas Happy Zone dan keterlibatan nama-nama yang disebut. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat kini menanti langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang setengah hati dikhawatirkan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik dan membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus merusak tatanan sosial di Belitung.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan terbaru sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang dan bertanggung jawab. (Sumber : OKEYBOZ.COM, Editor : KBO Babel)








