Rokok Ilegal Tator dan Slava Bebas Beredar di Parit Tiga, Pengawasan Dipertanyakan

K-MAKI Soroti Maraknya Rokok Ilegal di Parit Tiga, Distributor Besar Disebut Belum Tersentuh

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di Kabupaten Bangka Barat, khususnya di wilayah Kecamatan Parit Tiga, kian menjadi sorotan publik. Produk rokok merek “Tator Bold” dan “Slava” disebut beredar bebas di warung-warung eceran dan toko kelontong dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal. Jum’at (15/5/2026)

Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi menyeret pedagang kecil ke ranah pidana akibat minimnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

banner 336x280

Deputi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Ferry Kurniawan, mengatakan maraknya rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara, terutama di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih menghadapi tekanan fiskal.

Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar otomatis menghilangkan potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Pemilik warung yang menjual rokok tanpa pita cukai itu bisa ditangkap dan diproses pidana. Tanpa adanya edukasi masif, banyak pedagang kecil tidak mengetahui bahwa tindakan memajang produk tersebut melanggar hukum,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil karena dampaknya sangat luas, mulai dari kerugian negara hingga ancaman terhadap keberlangsungan industri rokok legal dan tenaga kerja di dalamnya.

“Jika dibiarkan, negara rugi besar saat APBN defisit, dan buruh pabrik legal terancam kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun 2023 mencapai Rp213,5 triliun atau sekitar 91,8 persen dari target nasional. Sementara dalam UU APBN 2026, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun.

Namun target tersebut dinilai semakin berat dicapai akibat maraknya pasar gelap rokok ilegal di berbagai daerah, termasuk Bangka Belitung.

Kementerian Perindustrian bahkan memperkirakan kerugian negara akibat cukai rokok yang tidak terbayar mencapai Rp15 triliun per tahun. Sementara sejumlah estimasi lain menyebut potensi kebocoran penerimaan negara secara nasional bisa mencapai Rp97 triliun.

Di lapangan, rokok ilegal disebut sangat diminati masyarakat karena faktor harga yang jauh lebih murah dibanding produk legal.

Penelusuran di sejumlah warung di Kecamatan Parit Tiga menemukan bahwa rokok merek “Tator Bold” dan “Slava” dijual secara terbuka tanpa pita cukai resmi.

Salah seorang pemilik toko kelontong di Parit Tiga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terpaksa menjual produk tersebut demi mempertahankan pelanggan.

Menurut dia, disparitas harga antara rokok legal dan ilegal membuat konsumen lebih memilih produk tanpa cukai.

“Kalau tidak jual, pelanggan lari ke toko sebelah. Permintaan pembeli sangat tinggi karena dengan harga sekitar Rp23.000 sudah bisa dapat isi 20 batang,” ujarnya.

Ia membandingkan harga tersebut dengan rokok legal seperti Gudang Garam Filter yang kini dijual di atas Rp35.000 per bungkus dengan jumlah isi lebih sedikit.

Selain murah, rokok ilegal juga disebut menawarkan kandungan tar dan nikotin yang dianggap “lebih kuat” oleh sebagian konsumen, sehingga semakin diminati di kalangan perokok tertentu.

Meski demikian, peredaran rokok tanpa pita cukai memiliki konsekuensi hukum serius.

Mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara dan dikenai denda dalam jumlah besar.

Namun Ferry Kurniawan menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh aktor utama di balik distribusi rokok ilegal.

Ia menyoroti fakta bahwa dalam sejumlah operasi pasar di berbagai daerah, aparat lebih sering menindak pedagang kecil dibanding membongkar jaringan pemasok utama.

“Yang ditangkap sering kali hanya pedagang warung eceran. Sementara aktor intelektual, produsen skala besar di luar Bangka Belitung, hingga jaringan distributor utama yang memasok barang ke pulau ini justru terkesan aman dan tidak tersentuh,” kritik Ferry.

Menurutnya, kondisi itu membuat peredaran rokok ilegal tidak pernah benar-benar berhenti karena rantai distribusi besar tetap berjalan.

“Kalau hanya pedagang kecil yang ditindak, sementara pemasok besarnya tidak disentuh, maka peredaran barang ilegal ini akan terus berulang,” katanya.

Situasi tersebut juga memicu reaksi dari masyarakat sipil di Bangka Barat.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Parit Tiga, Arief Effendi, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal.

Ia menyoroti belum adanya tindakan nyata maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya hukum menjual produk tanpa cukai.

“Sikap diam Bupati Markus terkesan tidak peduli terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya sendiri. Padahal ini adalah bentuk pelanggaran hukum kasat mata yang merugikan keuangan negara dan mengancam warga kecilnya dengan risiko pidana,” ujar Arief.

Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan operasi terpadu untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di Bangka Barat.

Selain itu, edukasi kepada pedagang kecil juga dianggap penting agar masyarakat memahami risiko hukum dari menjual produk ilegal.

Menurut Arief, pendekatan represif tanpa dibarengi edukasi hanya akan membuat pedagang kecil menjadi korban.

“Pedagang kecil ini banyak yang tidak tahu aturan. Mereka hanya melihat barang laku dan dicari pembeli,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi atas maraknya peredaran rokok ilegal di Parit Tiga.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Bupati Bangka Barat Markus, Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif, serta Plt Kasatpol PP Bangka Barat belum mendapat respons.

Sikap bungkam juga ditunjukkan Ahaw, sosok yang disebut-sebut warga sebagai salah satu pengendali distribusi rokok merek “Tator” di wilayah Bangka Barat.

Saat dimintai klarifikasi mengenai asal-usul barang dan jalur distribusi rokok tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan barang kena cukai di daerah serta keseriusan aparat dalam menindak jaringan distribusi rokok ilegal.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas dan merugikan negara maupun masyarakat kecil. (Sumber : cakrabhayangkaranews.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *