Cegah Tambang Ilegal, Polres Basel Pasang Spanduk Larangan di Kawasan RJB Toboali

Alat Tambang Ditemukan di Belakang RJB Toboali, Polres Basel Tegaskan Larangan Aktivitas Tanpa Izin

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan belakang Radio Junjung Besaoh (RJB), Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), menjadi perhatian Polres Bangka Selatan. Aparat kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Senin (15/9/2026)

Pengecekan dilakukan Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan area yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan serta satu set peralatan tambang darat.

Meski demikian, saat petugas tiba di lokasi, peralatan tambang tersebut tidak sedang digunakan. Tidak ditemukan aktivitas penambangan yang tengah berlangsung ketika polisi melakukan pengecekan.

Peralatan tambang yang ditemukan di lokasi diduga milik seorang warga setempat berinisial SG alias Juge, warga Kecamatan Toboali. Polisi kemudian mengambil langkah pencegahan dengan memasang spanduk larangan dan imbauan terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Pemasangan spanduk itu menjadi penanda sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin. Selain itu, pemilik peralatan tambang diberikan peringatan secara langsung oleh petugas.

Polisi meminta pemilik peralatan segera membongkar dan menghentikan penggunaan peralatan tambang tersebut. Aparat juga mengingatkan agar setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan apabila tidak mengantongi perizinan resmi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di lokasi.

“Dalam kegiatan pengecekan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” ujar Imam, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pemasangan spanduk larangan merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah sekaligus mengawasi potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Langkah tersebut juga menjadi bentuk kehadiran aparat dalam merespons informasi mengenai dugaan kegiatan pertambangan yang berpotensi melanggar aturan. Polisi tidak hanya melakukan penindakan ketika aktivitas berlangsung, tetapi juga mengambil langkah preventif untuk mencegah kegiatan serupa kembali terjadi.

Kawasan pertambangan tanpa izin menjadi perhatian karena aktivitasnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal. Apabila di kemudian hari ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Imam menegaskan pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Selatan. Di sisi lain, langkah pencegahan juga diperlukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya.

Dengan pemasangan spanduk larangan dan pemberian peringatan kepada pemilik peralatan, kepolisian berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan belakang RJB Toboali. Pengawasan di lapangan juga akan terus dilakukan guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi masyarakat. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *