Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Libatkan Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tata Kelola Mineral, 390 Ton Logam Tanah Jarang Diduga Diekspor Ilegal

banner 468x60
Advertisements

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Libatkan Pejabat Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Ketiganya diduga bersekongkol meloloskan ekspor komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor oleh pemerintah Indonesia. Rabu (8/7/2026)

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

banner 336x280

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018 sampai dengan 2026,” kata Syarief.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS yang merupakan perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri, JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang, serta GP yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Modus Manipulasi Dokumen Laboratorium

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, terungkap bahwa kasus ini bermula dari upaya PT PMM mengekspor komoditas mineral ilmenite. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan material tersebut ternyata mengandung Logam Tanah Jarang yang statusnya merupakan mineral strategis milik negara dan tidak boleh diekspor.

Untuk menghindari larangan tersebut, tersangka IS diduga meminta GP selaku pejabat di PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang melakukan manipulasi terhadap hasil uji laboratorium.

Menurut penyidik, pemeriksaan laboratorium sengaja dilakukan secara tidak komprehensif sehingga kandungan Logam Tanah Jarang dalam sampel mineral tidak dicantumkan dalam laporan hasil pengujian.

Selain menghilangkan informasi mengenai kandungan LTJ, GP juga diduga diminta menyatakan kadar mineral ilmenite berada di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan administrasi ekspor.

Laporan hasil uji laboratorium tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor sehingga komoditas yang sebenarnya mengandung mineral strategis dapat dikirim ke luar negeri.

“Tindakan tersebut dilakukan agar kandungan Logam Tanah Jarang tidak muncul dalam hasil laboratorium sehingga dokumen itu dapat digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor,” ujar Syarief.

Diduga Diloloskan Bea Cukai

Peran tersangka JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang juga menjadi sorotan penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, JK diduga mengetahui bahwa komoditas yang akan diekspor PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang. Meski demikian, ia tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan berpedoman pada Laporan Surveyor PT Sucofindo yang telah dimanipulasi.

Akibat tindakan tersebut, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor sekitar 390 ton komoditas yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal.

“Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” kata Syarief.

Mineral Strategis Bernilai Tinggi

Logam Tanah Jarang atau rare earth elements merupakan kelompok mineral yang memiliki nilai ekonomi dan strategis sangat tinggi.

Mineral ini menjadi bahan baku utama berbagai industri teknologi tinggi, mulai dari pembuatan kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, magnet permanen, telepon pintar, hingga industri pertahanan dan teknologi antariksa.

Di Indonesia, Logam Tanah Jarang banyak ditemukan sebagai mineral ikutan dari aktivitas pertambangan timah, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Karena memiliki nilai strategis bagi pengembangan industri nasional, pemerintah melarang ekspor komoditas Logam Tanah Jarang dalam bentuk bahan mentah. Kebijakan tersebut bertujuan agar pengolahan dilakukan di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Syarief menegaskan bahwa Logam Tanah Jarang merupakan aset strategis negara yang harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komoditas Logam Tanah Jarang merupakan aset strategis negara karena menjadi bahan penting dalam berbagai produk teknologi tinggi,” ujarnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Meski telah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung masih menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian terhadap perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Perhitungan dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk saat ini kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara masih dalam proses penghitungan bersama auditor BPKP,” kata Syarief.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan maupun terlibat dalam proses ekspor ilegal tersebut.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

IS, JK dan GP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung sejak 7 Juli 2026.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses ekspor, tetapi juga menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara. Penegakan hukum terhadap perkara ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor pertambangan sekaligus mencegah kebocoran aset mineral strategis Indonesia ke luar negeri secara ilegal. (Sumber : Tempo.co, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *