KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik ekspor elemenit yang melibatkan PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali memanas. Setelah belasan kontainer milik perusahaan tersebut menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pelabuhan Batam, kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Agung RI yang dikabarkan melakukan penjemputan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Minggu (21/6/2026)
Perkembangan terbaru ini memunculkan berbagai pertanyaan. Praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, menilai tindakan yang dilakukan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut terkesan berlebihan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Poltak, dalam negara hukum setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, apabila memang dibutuhkan keterangan dari Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, semestinya mekanisme pemanggilan resmi menjadi langkah pertama yang ditempuh.
“Tindakan seperti itu menurut saya berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Jika memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur pemanggilan resmi yang bisa dilakukan. Saya yakin Pak Junanto akan hadir apabila dipanggil secara patut,” ujar Poltak saat dihubungi jejaring media KBO Babel, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan tersebut tidak hanya menyoroti aspek prosedural, tetapi juga membuka ruang pertanyaan mengenai arah penanganan kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Poltak mengaku heran mengapa pejabat Bea Cukai justru menjadi sasaran tindakan yang menurutnya cukup agresif, padahal hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses ekspor yang dilakukan PT PMM.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan proses hukum untuk menekan atau menghambat aktivitas perusahaan.
“Kami melihat ada kesan seolah-olah Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dijadikan target operasi. Jangan sampai publik menilai ada kepentingan lain di luar penegakan hukum yang sedang dimainkan dalam perkara ini,” katanya.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, PT PMM juga kembali membantah tuduhan yang menyebut adanya praktik suap maupun kongkalikong dengan pihak Bea Cukai dalam proses ekspor elemenit.
Poltak menegaskan seluruh proses ekspor yang dilakukan kliennya telah mengikuti prosedur yang berlaku dan melalui serangkaian verifikasi ketat.
Ia menyebut pengujian kandungan mineral dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi dan kewenangan, termasuk Sucofindo, sebelum dokumen ekspor diterbitkan.
“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada siapa pun. Semua proses dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. PT PMM ingin bekerja secara profesional dan taat hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa elemenit yang akan diekspor PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dengan nilai ekonomi yang disebut-sebut mencapai triliunan rupiah.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi isu adanya manipulasi kadar mineral yang menyeret nama Bea Cukai Pangkalpinang.
Namun menurut pihak PT PMM, tuduhan tersebut tidak berdasar. Sebab sebelum pengiriman dilakukan, material yang akan diekspor telah menjalani sejumlah pengujian laboratorium dan pemeriksaan ulang oleh berbagai pihak terkait.
Poltak mengungkapkan bahwa sebanyak 15 kontainer yang menjadi objek pemeriksaan telah melalui proses verifikasi sebelum memperoleh izin pengiriman.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan dilakukan pemeriksaan berulang meskipun hasil uji laboratorium sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Kalau hasil uji laboratorium sudah dilakukan dan dinyatakan sesuai, mengapa harus dilakukan pemeriksaan berulang-ulang? Pertanyaan ini yang sampai sekarang belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang tidak sama terhadap perusahaan lain yang melakukan pengiriman dalam periode yang berdekatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kontainer milik perusahaan lain yang tidak mengalami tindakan pemeriksaan serupa.
“Yang kami harapkan hanya satu, yakni perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang diperlakukan berbeda,” kata Poltak.
Di tengah silang pendapat yang muncul, satu hal yang menjadi sorotan adalah pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Negara memang berkewajiban memastikan seluruh aktivitas ekspor sumber daya mineral berjalan sesuai aturan. Namun di saat yang sama, setiap tindakan aparat penegak hukum juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kesan tebang pilih.
Karena itu, usulan agar Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi terhadap prosedur penanganan perkara ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari cara hukum itu ditegakkan. (KBO Babel)











