Kontainer Ditahan, Status Hukum Menggantung: PT PMM Klaim Dijadikan Kambing Hitam Kasus Penyelundupan

“Bukan PT PMM!” Poltak Bongkar Dugaan Jaringan “M” di Balik Kasus 15 Kontainer Mineral

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Polemik penahanan 15 kontainer mineral milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Batam, Kepulauan Riau, masih belum menemui titik terang. Hingga kini, status hukum terhadap muatan yang diberangkatkan dari Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, menuju Singapura tersebut belum mendapatkan kepastian dari aparat penegak hukum. Rabu (10/6/2026)

Situasi tersebut memicu reaksi dari pihak PT PMM. Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, perusahaan membantah keras tuduhan bahwa komoditas yang diekspor merupakan barang tambang ilegal atau hasil penyelundupan.

banner 336x280

Menurut Poltak, hingga saat ini belum ada putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan bahwa 15 kontainer yang diamankan tersebut mengandung material ilegal. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Hingga hari ini tidak ada keputusan hukum yang menyatakan barang milik klien kami merupakan hasil penyelundupan. Kami menegaskan bahwa barang yang diekspor PT PMM adalah legal dan telah melalui prosedur yang berlaku,” kata Poltak kepada wartawan di Jakarta.

Ia bahkan menegaskan keyakinannya bahwa PT PMM tidak terlibat dalam praktik penyelundupan mineral sebagaimana yang ramai dituduhkan.

“Seribu persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal seperti yang dituduhkan kepada PT PMM,” tegasnya.

Poltak menjelaskan bahwa komoditas yang diekspor oleh PT PMM adalah mineral ilmenit yang telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan verifikasi oleh lembaga yang berwenang. Menurutnya, sebelum diberangkatkan ke luar negeri, material tersebut telah menjalani pengujian laboratorium dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait.

Ia menyebut hasil pengujian laboratorium telah dilakukan oleh PT Sucofindo serta diverifikasi oleh pihak Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, barang dinyatakan memenuhi persyaratan ekspor dan kemudian diberikan izin untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Karena itu, Poltak mempertanyakan dasar pemeriksaan ulang yang dilakukan setelah kontainer berada dalam perjalanan menuju Singapura. Ia juga menyoroti penggunaan hasil laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah dalam proses pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, laboratorium PT Timah bukan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengujian dalam konteks ekspor mineral. Oleh sebab itu, pihaknya menilai hasil pengujian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dokumen uji laboratorium yang dikeluarkan PT Timah kami anggap tidak memiliki kewenangan dalam konteks tersebut. Karena itu kami mempertanyakan dasar penggunaan hasil laboratorium tersebut,” ujarnya.

Selain membantah tuduhan penyelundupan, Poltak juga menepis anggapan bahwa PT PMM tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan. Tuduhan itu muncul setelah perusahaan disebut tidak memberikan izin untuk pembukaan segel pada kontainer yang diamankan.

Menurut Poltak, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa segel pada kontainer ekspor merupakan bagian dari proses legal yang menunjukkan barang telah melalui verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. Karena itu, pembukaan segel tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami tidak menolak pemeriksaan. Yang kami minta adalah prosedurnya dilakukan sesuai aturan. Pembukaan segel harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang benar,” katanya.

Poltak juga mempertanyakan tindakan pembukaan segel yang disebut dilakukan tanpa adanya surat perintah penyidikan, penetapan pengadilan, maupun pemberitahuan resmi kepada pemilik barang.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena menyangkut hak pemilik barang dan prosedur pengamanan barang ekspor yang telah memperoleh legalisasi dari pemerintah.

Dalam pernyataannya, Poltak bahkan mengungkap adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyelundupan mineral.

Ia menyebut adanya dugaan jaringan yang disebut sebagai “M” yang menurut informasi yang diterimanya diduga terkait dengan aktivitas penyelundupan. Namun demikian, Poltak tidak menjelaskan lebih jauh identitas maupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

“Informasi yang kami dapat, justru ada dugaan jaringan M yang melakukan penyelundupan. Tetapi tentu itu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk mendalaminya,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung langkah tegas yang dilakukan TNI Angkatan Laut dalam mengamankan 15 kontainer tersebut.

Menurut Febrie, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik TNI AL dan akan mempelajari seluruh aspek hukum dalam kasus tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kejaksaan akan optimal mendukung tindakan tegas dari Angkatan Laut,” kata Febrie.

Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pengiriman kontainer tersebut akan ditelaah secara menyeluruh untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana tertentu.

“Kita akan memastikan setelah mempelajari secara keseluruhan, ini masuk dalam perbuatan apa. Kejaksaan akan optimal,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum 15 kontainer milik PT PMM yang diamankan sejak 17 Mei 2026 di Dermaga Koarmada IV Batam. Kontainer tersebut masih berada dalam pengawasan aparat sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.

Belum adanya kepastian hukum membuat polemik kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aktivitas ekspor mineral dari Bangka Belitung yang selama ini menjadi salah satu daerah penghasil komoditas tambang strategis nasional.

Kini, semua pihak menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk memberikan kejelasan atas status barang, hasil pemeriksaan, serta arah penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan tersebut. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *