KBOBABEL.COM (BATAM) – Polemik dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM memasuki babak baru. Tidak lagi sekadar berbicara mengenai legalitas dokumen ekspor atau status komoditas yang dipersoalkan, kasus ini kini berkembang menjadi perdebatan publik mengenai transparansi penegakan hukum, dugaan adanya aktor lain yang belum tersentuh, hingga munculnya pertanyaan tentang besarnya atensi aparat negara terhadap perkara tersebut. Rabu (11/6/2026).
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, secara tegas membantah tuduhan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam praktik ekspor ilegal atau penyelundupan mineral.
Menurut Poltak, seluruh aktivitas usaha kliennya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan didukung dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut barang yang menjadi objek perkara telah melalui pengujian laboratorium oleh lembaga yang berwenang, termasuk PT Sucofindo, serta mendapatkan pemeriksaan administrasi dan kepabeanan dari instansi terkait sebelum diekspor.
Namun yang membuat perkara ini menjadi sorotan luas bukan semata persoalan dokumen ekspor maupun legalitas usaha PT PMM. Menurut Poltak, perhatian publik justru tertuju pada tingginya atensi aparat negara terhadap kasus tersebut.
Kehadiran Richard Tampubolon selaku Kasum TNI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pengungkapan perkara itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Banyak yang bertanya-tanya, mengapa perkara ini mendapat perhatian yang begitu besar hingga melibatkan pejabat tinggi negara dalam pengungkapannya,” ujar Poltak.
Kontroversi semakin memanas setelah Poltak mengungkap informasi yang menurutnya diperoleh dari sumber yang layak dipercaya terkait dugaan adanya jaringan penyelundupan lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap Poltak dalam pernyataannya yang beredar melalui JPNN.com pada 9 Juni 2026 dan akun TikTok Beritambang pada 11 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena menyentuh dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum diketahui sejauh mana telah menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menanggapi perkembangan itu, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH., MH., menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang jernih dan transparan mengenai dasar hukum penanganan perkara tersebut.
Menurut Feri, apabila sebuah perusahaan mampu menunjukkan seluruh dokumen legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, hingga persyaratan administrasi yang diwajibkan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terukur.
“Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan hanya soal PT PMM. Publik ingin tahu mengapa perusahaan yang mengaku memiliki dokumen lengkap justru menjadi sasaran operasi besar, sementara muncul informasi mengenai dugaan jaringan lain yang disebut belum tersentuh hukum,” ujar Feri.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menimbulkan kesan hanya tajam ke satu pihak namun tumpul terhadap pihak lainnya.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan proses. Tetapi kalau ada informasi mengenai jaringan lain, siapa pun yang terlibat juga harus diperiksa. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani menyentuh pihak tertentu tetapi tidak menyentuh pihak lain yang memiliki pengaruh atau kekuatan,” tegasnya.
Feri bahkan mempertanyakan apakah penanganan perkara tersebut murni merupakan agenda penegakan hukum atau terdapat kepentingan lain yang sedang bermain di balik konflik bisnis sektor pertambangan.
“Publik berhak bertanya. Ini murni penegakan hukum atau ada konflik kepentingan bisnis yang sedang berlangsung? Karena ketika aparat negara dengan kekuatan besar turun langsung, sementara muncul klaim adanya dokumen legal yang lengkap dan dugaan jaringan lain yang belum tersentuh, tentu masyarakat akan mencari penjelasan yang masuk akal,” katanya.
Menurut Feri, justru untuk menjaga nama baik institusi negara, seluruh proses harus dibuka secara transparan kepada publik. Jika memang PT PMM bersalah, maka kesalahannya harus dibuktikan secara terang. Sebaliknya, jika terdapat fakta lain yang mengarah kepada pihak lain, maka aparat juga wajib mengusutnya tanpa pandang bulu.
Ia mengingatkan bahwa perkara ini kini telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum nasional. Bukan hanya menyangkut dugaan ekspor ilegal mineral, tetapi juga menyentuh persoalan integritas aparat, tata kelola perdagangan komoditas strategis, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara tidak boleh kalah oleh kartel. Negara juga tidak boleh dipersepsikan menjadi alat kartel. Karena itu seluruh fakta harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkas Feri.
Hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang namanya disebut memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)











