Dari Dugaan Emas 17 Karat Menjadi 16 Karat, Kesaksian Neli Seret Nama Bang Doi dalam Perkara yang Masih Didalami Polda Babel

Kesaksian Neli Ungkap Dugaan Perbedaan Kadar Emas dan Transfer Rp1 Juta, Bang Doi Kini Ikut Disebut dalam Rangkaian Penyelidikan Polda Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli emas di Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pelapor bernama Neli (49) akhirnya membeberkan secara rinci kronologi peristiwa yang menurut pengakuannya menjadi awal mula perkara tersebut hingga menyeret sejumlah nama dalam rangkaian kejadian yang kini tengah didalami penyidik. Sabtu (25/7/2026)

Dalam wawancara khusus dengan TitahNusa.com jejaring media KBO Babel, Sabtu (25/7/2026), Neli mengungkapkan bahwa persoalan itu sama sekali tidak direncanakannya. Semua berawal dari kondisi darurat ketika dirinya membutuhkan uang dalam waktu singkat setelah menerima kabar bahwa adiknya di Jakarta menjadi korban pembegalan dan membutuhkan biaya.

banner 336x280

“Dalam kondisi itu saya terpaksa menjual emas yang saya miliki karena memang sedang membutuhkan uang,” ujar Neli.

Berawal dari Penjualan Kembali Emas

Neli menjelaskan, emas tersebut dibelinya di Toko Mas Gunung Kawi pada 28 Oktober 2025.

Berdasarkan surat pembelian yang masih disimpannya, emas tersebut tercatat memiliki kadar 17 karat dengan berat 1,4 gram, seharga Rp2.450.000.

Delapan bulan kemudian, tepatnya 27 Juni 2026, Neli kembali mendatangi toko tersebut dengan maksud menjual kembali emas yang pernah dibelinya.

Namun menurut pengakuannya, pihak toko hanya bersedia membeli emas itu dengan harga Rp1.500.000.

Merasa nilai pembelian kembali terlalu rendah, Neli memutuskan mencari pembanding dengan mendatangi Toko Mas Melati.

Di sinilah, menurut pengakuannya, dirinya mendapatkan informasi yang membuatnya terkejut.

“Saya diberi tahu kalau emas itu kadarnya hanya 16 karat, bukan 17 karat seperti yang tertulis dalam surat pembelian,” kata Neli.

Keterangan tersebut, menurut Neli, membuat dirinya bingung sekaligus merasa dirugikan karena selama ini ia meyakini kadar emas yang dibelinya sesuai dengan dokumen resmi yang diberikan saat transaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak Toko Mas Gunung Kawi mengenai keterangan Neli ataupun terkait dugaan adanya perbedaan kadar emas tersebut.

Meminta Saran kepada Bang Doi

Merasa tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa, Neli mengaku kemudian menghubungi Dodi Hendriyanto atau yang akrab disapa Bang Doi, yang dikenalnya sebagai pimpinan media.

Menurut Neli, komunikasi tersebut semata-mata dilakukan untuk meminta saran mengenai persoalan yang sedang dihadapinya.

Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya hanya menyampaikan kronologi yang dialami melalui sambungan komunikasi dan belum pernah bertemu langsung dengan Bang Doi.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, persoalan yang dialaminya kemudian muncul dalam pemberitaan media yang dipimpin Bang Doi.

Mengaku Diingatkan Berpotensi Dipersoalkan Secara Hukum

Setelah pemberitaan itu terbit dan mulai menjadi perhatian publik, Neli mengaku kembali dihubungi oleh Bang Doi.

Menurut keterangannya, dalam komunikasi tersebut Bang Doi menyampaikan bahwa persoalan itu berpotensi berujung pada laporan hukum.

Neli mengaku memperoleh informasi bahwa baik dirinya maupun media yang memberitakan kasus tersebut dapat dipersoalkan oleh pihak Toko Mas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, menurut Neli, Bang Doi juga menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi.

“Bang Doi mengatakan urusannya sudah selesai dan meminta saya mengirimkan nomor rekening,” tutur Neli.

Pernyataan tersebut, menurut Neli, justru menimbulkan tanda tanya besar.

Ia mengaku sempat mempertanyakan alasan permintaan nomor rekening tersebut.

“Saya bertanya, kenapa harus nomor rekening saya yang diminta. Kalau memang ada penyelesaian, kenapa bukan pihak pengacara Toko Mas Gunung Kawi yang langsung menemui saya,” ujarnya.

Transfer Rp1 Juta

Karena tidak memiliki rekening bank pribadi, Neli mengaku akhirnya mengirimkan nomor rekening milik teman yang memiliki usaha konter telepon seluler.

Tidak lama kemudian, rekening tersebut, menurut Neli, menerima transfer dana sebesar Rp1 juta.

Neli mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa uang tersebut berasal dari pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi melalui perantaraan Bang Doi.

Menurut pengakuannya, dana itu disebut sebagai bentuk kompensasi.

Namun demikian, Neli menegaskan bahwa hingga hari ini uang tersebut sama sekali belum diambil maupun digunakan.

Menurutnya, dana itu masih berada di rekening milik pemilik konter yang dipinjam untuk menerima transfer tersebut.

Pemilik Rekening Ikut Dimintai Keterangan Penyidik

Neli juga mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang menerima transfer dana tersebut telah didatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, pemilik rekening dimintai klarifikasi mengenai transfer dana Rp1 juta yang masuk ke rekeningnya.

Keterangan mengenai asal-usul transfer dana, penyebutan uang sebagai kompensasi, serta pemeriksaan terhadap pemilik rekening merupakan sepenuhnya pernyataan Neli sebagai narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai materi pemeriksaan tersebut maupun dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Neli.

Memilih Menempuh Jalur Hukum

Neli mengaku semakin bingung karena menurut pemahamannya komunikasi dengan pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi berlangsung melalui Bang Doi.

Ia juga mengaku sempat mendapat saran agar persoalan tersebut tidak diperpanjang karena, menurut pengakuannya, apabila tidak ditempuh penyelesaian secara damai maka dirinya bersama pihak media berpotensi dilaporkan ke kepolisian.

Merasa seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum, Neli akhirnya meminta pendampingan Advokat Asmadi, SH, untuk melaporkan perkara itu ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Babel yang saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian kadar emas dalam transaksi jual beli di Toko Mas Gunung Kawi.

Sejumlah pihak diketahui telah dimintai klarifikasi oleh penyidik guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam kesaksian pelapor.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dodi Hendriyanto (Bang Doi) belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan Neli. Demikian pula pihak kuasa hukum maupun manajemen Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung dengan Neli sebagai narasumber. Seluruh uraian mengenai kronologi kejadian, dugaan perbedaan kadar emas, komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, transfer dana Rp1 juta, serta proses yang disebut sebagai upaya penyelesaian merupakan keterangan dari narasumber dan belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (M.Zen/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *