Dugaan Aktivitas PIP di Laut Cupat-Penyusuk Kembali Mencuat, Mengapa Masih Sulit Ditertibkan?

Dugaan PIP Beroperasi di Perairan Penyusuk hingga Teluk Limau, Warga Dorong Audit dan Pengawasan Menyeluruh

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Dugaan aktivitas penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di luar wilayah perizinan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka. Warga melaporkan masih adanya aktivitas ponton di kawasan perairan yang berbatasan antara Cupat, Kabupaten Bangka Barat, dengan Penyusuk, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, hingga kawasan Teluk Limau. Selasa (7/7/2026)

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah warga yang beraktivitas di sekitar perairan tersebut serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada awal Juli 2026. Meski demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

banner 336x280

Menurut sejumlah warga, aktivitas ponton diduga dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan petugas di lapangan. Mereka menyebutkan bahwa ketika pengawasan mulai meningkat di satu lokasi, sebagian armada diduga bergeser ke titik lain yang dianggap lebih aman.

Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sebagian aktivitas disebut mulai mengarah ke kawasan perairan Semulut. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan laut di wilayah Bangka Belitung.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban secara insidental, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan tidak terus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Masyarakat juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap tata kelola sektor pertambangan timah di Bangka Belitung.

Mereka mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan pertambangan, termasuk terhadap kinerja seluruh lembaga yang terlibat dalam penertiban aktivitas pertambangan.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup koordinasi antara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Satgas Trisakti, aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Menurut warga, pengawasan yang dilakukan secara terpadu akan lebih efektif dibandingkan pengawasan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi.

Selain itu, masyarakat juga berharap patroli laut dapat dilakukan secara lebih rutin sehingga aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dapat segera terdeteksi sejak dini.

Mereka menilai pengawasan yang konsisten akan memberikan efek pencegahan terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas di luar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta PT Timah meningkatkan sistem pengawasan terhadap seluruh aktivitas mitra usaha yang beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.

Menurut warga, pengawasan internal menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Masyarakat berharap evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas operasional di lapangan, tetapi juga menyentuh aspek administrasi.

Beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain kesesuaian Surat Perintah Kerja (SPK), legalitas armada yang beroperasi, dokumen pendukung kegiatan pertambangan, hingga sistem pengendalian internal perusahaan.

Dengan pengawasan administrasi yang lebih baik, masyarakat berharap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Selain itu, warga juga mendorong instansi terkait melakukan audit administrasi secara terbuka terhadap seluruh dokumen operasional apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Masyarakat menilai audit administrasi juga dapat meningkatkan transparansi dalam tata kelola pertambangan sehingga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemerintah semakin meningkat.

Meski demikian, warga juga memahami bahwa pengawasan aktivitas pertambangan laut bukan pekerjaan yang mudah.

Luasnya wilayah perairan Bangka Belitung serta keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri bagi aparat yang bertugas melakukan pengawasan.

Karena itu, mereka berharap pemerintah pusat dapat memperkuat dukungan terhadap instansi di daerah, baik melalui penambahan sarana patroli, personel, maupun peningkatan koordinasi lintas lembaga.

Dengan dukungan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, berkelanjutan, dan menyeluruh.

Warga menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung.

Mereka berharap tata kelola pertambangan terus diperbaiki sehingga seluruh aktivitas usaha dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, daerah, dan masyarakat.

Sementara itu, tim media mengaku telah menyampaikan informasi yang diterima masyarakat kepada salah satu perwakilan Satgas di Bangka Belitung.

Melalui pesan WhatsApp, Wadansubsatlap Satgas wilayah Bangka Belitung memberikan tanggapan singkat.

“Oke mas Bro, terima kasih informasinya. Saya pelajari dengan tim jaringan dulu,” demikian isi pesan balasan yang diterima media.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan dipelajari lebih lanjut oleh tim terkait.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penelusuran ataupun langkah lanjutan yang akan dilakukan.

Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Satgas PKH, Satgas Trisakti, PT Timah, maupun instansi teknis lainnya terkait informasi dugaan aktivitas PIP di kawasan perairan Cupat, Penyusuk, Teluk Limau hingga Semulut.

Karena itu, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau data pendukung atas informasi yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, penyajian informasi kepada publik dapat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sumber : kabariku.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *