Diduga Pemodal Tambang Ilegal, Hendra Jambi Masih Aman—Kenapa Belum Tersangka?

Terungkap! Nama Hendra Jambi Muncul di Kasus Tambang Ilegal, Diduga Gelontorkan Modal Rp1 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Nama Hendra Jambi kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Nadi dan Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hendra Jambi disebut bukan sekadar figur luar, melainkan diduga kuat sebagai pemodal utama dalam aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Senin (22/6/2026)

Fakta tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Yulhaidir dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, Yulhaidir menyebut Hendra Jambi yang memiliki nama asli Mahendra merupakan pengusaha asal Jambi yang sudah lama berkecimpung di dunia pertambangan, khususnya batu bara.

banner 336x280

Menurut Yulhaidir, Hendra Jambi pernah datang langsung ke Bangka Belitung dan meninjau lokasi tambang di wilayah Lubuk Besar, Bangka Tengah. Bahkan, kehadirannya disebut tidak hanya sekali, melainkan juga sempat mengunjungi rumah terdakwa serta lokasi pertambangan bersama rombongan.

“Iya dia pernah ke rumah dan ke lokasi. Kalau hasil tambangnya bagus dia siap mengeluarkan dana sampai Rp1 triliun,” ungkap Yulhaidir dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa Hendra Jambi memiliki keterlibatan serius dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Meski demikian, hingga saat ini namanya belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan belum dipastikan akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulistiarini dengan anggota Khairul Rizal dan Imra Leri Wahyuli, terdakwa Yulhaidir juga menyebut bahwa Hendra Jambi adalah seorang pengusaha batu bara yang kemudian tertarik untuk berinvestasi di sektor timah di Bangka Belitung.

Menurut keterangan tersebut, Hendra disebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp1 miliar sebagai modal awal dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Dana itu diduga digunakan untuk mendukung operasional penambangan di lapangan.

Dengan adanya modal tersebut, para terdakwa disebut dapat menjalankan aktivitas penambangan sejak Januari 2025. Kegiatan itu kemudian berlangsung hingga akhirnya terungkap setelah adanya operasi penindakan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pada 6 November 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 unit alat berat diamankan dari dua lokasi tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kasus ini semakin berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara mencapai Rp87.441.193.205.

Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu kerugian akibat kerusakan lingkungan dan kerugian dari hasil penjualan bijih timah ilegal. Dalam perhitungan tersebut, kerusakan lingkungan menjadi faktor terbesar yang berkontribusi terhadap total kerugian negara.

Rincian kerusakan lingkungan di kawasan tersebut terbagi dalam beberapa blok. Di Blok K1 Sarang Ikan, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 2,5055 hektare, kerugian lingkungan ditaksir mencapai Rp7.399.680.026. Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian ekologis sebesar Rp5.234.458.763, kerugian ekonomi lingkungan Rp2.004.400.000, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp160.821.263.

Sementara itu, di Blok K4 Sarang Ikan dengan luas 7,7545 hektare, kerugian lingkungan mencapai Rp22.988.637.776. Rinciannya meliputi kerugian ekologis Rp16.243.950.138, kerugian ekonomi lingkungan Rp6.203.600.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp541.087.638.

Adapun di Blok Nadi yang berada di kawasan hutan produksi seluas 12,6299 hektare, kerugian lingkungan tercatat sebesar Rp37.441.970.046. Rinciannya terdiri dari kerugian ekologis Rp26.456.798.773, kerugian ekonomi lingkungan Rp10.103.920.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp881.251.273.

Jika dijumlahkan, total kerugian akibat kerusakan lingkungan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung tersebut mencapai Rp67.830.287.848.

Selain kerusakan lingkungan, jaksa juga mengungkap adanya nilai penjualan bijih timah ilegal yang telah dipasarkan melalui sejumlah pihak. Dalam dakwaan disebutkan bahwa bijih timah hasil tambang ilegal tersebut telah dijual kepada PT Timah melalui CV BKP dengan nilai Rp3.897.759.914, serta kepada PT MSP senilai Rp15.713.145.443.

Dengan demikian, total nilai penjualan pasir timah ilegal mencapai Rp19.610.905.357.

Jika digabungkan antara kerugian lingkungan dan nilai penjualan, maka total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp87.441.193.205, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor laporan PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan ilegal dalam skala besar, tetapi juga diduga melibatkan jaringan pendanaan dari pengusaha luar daerah. Peran Hendra Jambi sebagai pihak yang disebut sebagai pemodal kini menjadi perhatian, meski status hukumnya dalam perkara ini belum ditentukan secara resmi.

Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengurai lebih jauh alur keterlibatan para pihak serta aliran dana dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *