KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tiga petinggi perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo dituntut hukuman penjara dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini para terdakwa terbukti memberikan suap dan fasilitas mewah untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor. Senin (22/6/2026)
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/6/2026). Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri yang menjabat sebagai ketua tim dokumen perusahaan.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan dalam persidangan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada John Field. Selain hukuman badan, John juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Andri, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa mengungkapkan praktik suap yang dilakukan para terdakwa berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Uang suap disebut diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop dengan kode angka tertentu.
Total uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, para terdakwa juga disebut menyerahkan uang kepada seseorang bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan nilai mencapai Rp30 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Tidak hanya uang tunai, para terdakwa juga disebut memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Fasilitas tersebut berupa jam tangan mewah merek TAG Heuer dan satu unit mobil Mazda CX-5.
Nilai keseluruhan pemberian fasilitas dan barang mewah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut jaksa, pemberian uang dan berbagai fasilitas tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan. Para terdakwa diduga ingin mendapatkan kemudahan dalam pengawasan serta mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo.
Jaksa menilai terdapat kerja sama yang erat antara ketiga terdakwa dalam menjalankan praktik pemberian suap tersebut. Masing-masing terdakwa dinilai memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling mendukung demi mencapai tujuan yang sama.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya adalah tindakan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai integritas lembaga negara,” ungkap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto sejumlah ketentuan lainnya terkait tindak pidana korupsi dan pemberian suap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai suap yang sangat besar serta dugaan adanya praktik sistematis dalam proses pelayanan kepabeanan. Dugaan pemberian uang puluhan miliar rupiah kepada pejabat Bea Cukai dinilai mencerminkan adanya upaya untuk memperoleh keuntungan bisnis melalui jalur yang melanggar hukum.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.
Berikut tuntutan lengkap terhadap para terdakwa:
- John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
- Andri dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa atau memperoleh putusan yang berbeda berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)











