KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar yang berasal dari sejumlah pihak swasta. Uang dan barang yang diterima diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya di Ombudsman RI untuk menguntungkan pihak tertentu. Kamis (25/6/2026)
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, suap tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan laporan di Ombudsman RI. Pemberian itu diduga dilakukan agar Hery menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk mengeluarkan pendapat atau keputusan yang menguntungkan pihak pemberi.
Terkait Sengketa dan Dugaan Maladministrasi
Dalam dakwaan disebutkan, salah satu tujuan pemberian suap adalah agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.
Perkara tersebut berkaitan dengan PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, Hery juga diduga diminta untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan tugas Ombudsman yang seharusnya bersifat independen dan objektif.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa.
Enam Kali Penerimaan
Jaksa menguraikan setidaknya terdapat enam kali penerimaan uang dan barang yang diterima Hery Susanto.
Penerimaan pertama berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta. Uang tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diteruskan melalui Edi Sugandi.
Penerimaan berikutnya berasal dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Uang itu juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.
Tidak hanya uang tunai, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah dari Agung Winarno yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,2 miliar dan menjadi salah satu komponen terbesar dalam total gratifikasi yang diterima.
Selain rumah, Agung Winarno juga disebut memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan tambahan Rp200 juta.
Kemudian terdapat penerimaan lain dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Selanjutnya, Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno juga memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Jika seluruh uang dan aset tersebut dijumlahkan, nilai penerimaan yang didakwakan kepada Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Bertentangan dengan Aturan
Jaksa menilai tindakan Hery bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, dakwaan juga menyebut Hery melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, serta Pasal 40 yang mengatur independensi, integritas dan larangan penyalahgunaan jabatan.
Jaksa juga menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
Selain itu, Hery dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis pemeriksaan dokumen dan substansi.
Sidang Berlanjut
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan menjadi awal proses pembuktian terhadap mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Dalam persidangan selanjutnya, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang selama ini memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik kini menunggu proses persidangan untuk mengetahui lebih jauh mengenai aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana pengaruh yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)











