Sidang Korupsi BPJS: 391 Klaim JKK Diduga Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar

Uang Klaim Jadi Sorotan! 391 JKK Fiktif Terungkap, Negara Diduga Rugi Rp24,5 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Tim audit BPJS Ketenagakerjaan menemukan sebanyak 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dinyatakan fiktif dalam perkara dugaan korupsi klaim JKK. Klaim tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp24,5 miliar. Senin (10/8/2026)

Temuan tersebut disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli bidang pada Direktorat Investigasi, Hary Pramono, saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

banner 336x280

Dalam keterangannya, Hary menjelaskan bahwa angka 391 klaim tersebut merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami lakukan, tim berkesimpulan bahwa terdapat sejumlah 391 klaim JKK yang dihitung fiktif dengan nilai kurang lebih Rp24,5 miliar,” kata Hary dalam persidangan.

Menurut Hary, proses audit dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen dan keterangan yang diperoleh tim dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses pemeriksaan adalah voucher klaim JKK. Tim audit memeriksa voucher tersebut untuk mengetahui klaim mana saja yang diajukan serta nilai pembayaran yang tercatat dalam setiap transaksi.

“Yang paling pertama, bukti-bukti yang kami perlukan untuk melakukan perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan perhitungan voucer-voucer apa saja dengan jumlah seperti yang sudah disampaikan oleh penyidik,” ujar Hary.

Audit Dilakukan Melalui Proses Verifikasi

Tidak hanya mengandalkan dokumen pembayaran, tim audit BPJS Ketenagakerjaan juga mengumpulkan dan memeriksa keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengajuan klaim.

Hary mengatakan, pihak yang dimintai keterangan antara lain rumah sakit, tenaga kerja atau peserta yang namanya digunakan dalam klaim, serta perusahaan yang berkaitan dengan pengajuan JKK.

“Setelah voucer, kami juga membutuhkan keterangan-keterangan para pihak, baik itu keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan,” katanya.

Setelah seluruh keterangan diperoleh, tim kemudian melakukan verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam konter pembayaran klaim JKK.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah nilai klaim yang tercatat sesuai dengan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hary menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai, tim audit mencocokkan nilai pembayaran dengan keterangan yang telah diperoleh. Hasil pencocokan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah kami verifikasi, lalu kami cocokkan dengan keterangan-keterangan yang kami peroleh. Setelah itu kami lakukan perhitungan keuangan,” ujar Hary.

Dengan metode tersebut, tim audit menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dihitung fiktif dengan total nilai sekitar Rp24,5 miliar.

Tiga Terdakwa Didakwa Terlibat

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik klaim JKK fiktif tersebut.

Ketiganya adalah mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan klaim JKK.

Dokumen yang diduga dipalsukan antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, serta dokumen atau keterangan yang berkaitan dengan rumah sakit.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan klaim agar pembayaran JKK dapat dicairkan.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pembagian dana setelah klaim masuk ke rekening peserta.

Menurut jaksa, setelah dana klaim dicairkan dan masuk ke rekening peserta, Renu diduga meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dari dana tersebut ke rekening pribadinya.

“Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya. Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Renu Diduga Menikmati Rp16,3 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Renu diduga memperoleh bagian terbesar dari dana hasil klaim fiktif tersebut.

Renu disebut diduga menikmati sekitar Rp16,3 miliar.

Sementara itu, Sri Listiani diduga menerima sekitar Rp5,9 miliar, sedangkan Sayoko Adi Nugroho diduga menerima sekitar Rp1,63 miliar.

Besaran tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dugaan aliran dana dalam perkara klaim JKK fiktif.

Jaksa menduga mekanisme tersebut berlangsung melalui pengajuan klaim yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah dana klaim dicairkan kepada peserta, sebagian dana kemudian diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Perkara tersebut kini masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keterangan Hary Pramono sebagai ahli dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari pembuktian mengenai proses audit serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis.

Dalam dakwaan primer, jaksa mendakwa ketiganya melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Temuan 391 klaim fiktif dengan nilai sekitar Rp24,5 miliar tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara karena menunjukkan besarnya nilai pembayaran klaim yang menurut hasil audit tidak didukung oleh kondisi yang sebenarnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta pembelaan para terdakwa sebelum mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.

Persidangan juga akan menguji lebih lanjut bagaimana modus pengajuan klaim dilakukan, bagaimana dokumen-dokumen tersebut diproses hingga pembayaran dapat dicairkan, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *