Kasus MBG Didalami Kejagung, Mitra SPPG dan 10 Direktur Perusahaan Ikut Dipanggil

16 Saksi Dipanggil Kejagung, Tata Kelola Program MBG 2025-2026 Jadi Sorotan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Senin (10/8/2026)

Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026).

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 16 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Menurut Anang, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun tata kelola program MBG.

Mereka di antaranya tenaga ahli di lingkungan BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pihak perusahaan, hingga pengurus yayasan.

“(Diperiksa) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ujar Anang.

Mitra SPPG hingga Perusahaan Diperiksa

Dari 16 saksi yang dipanggil, salah satunya adalah IDMAKN, yang disebut sebagai tenaga ahli pada BGN. Selain itu, Kejagung memeriksa MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.

Penyidik juga memanggil GW, yang disebut sebagai staf keuangan PT NGS.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi dari kalangan pimpinan perusahaan. Mereka masing-masing tercatat sebagai Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Kejagung juga memanggil pihak yayasan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Saksi yang dipanggil antara lain Yayasan PRL, serta Ketua Yayasan HJC dan HJM.

Sementara satu saksi lainnya tercatat dengan inisial MNH.

Kejagung tidak merilis nama lengkap maupun identitas secara menyeluruh dari para saksi yang diperiksa. Informasi yang disampaikan hanya mencantumkan inisial dan posisi atau keterkaitan mereka dengan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Penyidikan Masih Berjalan

Pemanggilan 16 saksi ini menunjukkan penyidik masih mendalami tata kelola program MBG yang berada di bawah BGN, khususnya periode 2025-2026.

Keterangan dari tenaga ahli BGN, mitra SPPG, pihak perusahaan, hingga pengurus yayasan dinilai penting untuk mengurai mekanisme pelaksanaan program, hubungan kerja sama, serta proses pengelolaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut juga menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara yang sedang ditangani.

Namun, hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi maupun bentuk dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG tersebut.

Kejagung juga belum menyampaikan apakah dari pemeriksaan 16 saksi tersebut akan terdapat pihak yang status hukumnya berubah atau berkembang menjadi tersangka.

Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat melalui pemberian makanan bergizi. Karena melibatkan anggaran dan jaringan pelaksana yang cukup luas, tata kelola program menjadi salah satu aspek penting yang terus mendapat perhatian.

Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Kejagung diperkirakan akan terus memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *