Skandal Impor Menggurita! KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai dan Bos PT Blueray Cargo Jadi Tersangka

Dirjen hingga Kasi Intelijen Diduga Terima Suap Impor, KPK Ungkap Daftar Kode Penerima Amplop

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara korupsi impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo. Fakta mengejutkan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan aliran dana suap mencapai Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Senin (25/5/2026)

Jaksa KPK, Takdir Suhan, menyebut uang suap tersebut diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar Singapura melalui amplop-amplop coklat yang diberi kode tertentu. Amplop itu diduga disiapkan oleh Bos PT Blueray Cargo, John Field, bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti.

banner 336x280

Dalam persidangan, salah satu terdakwa yang juga Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, mengakui adanya kode-kode dalam distribusi amplop tersebut. Namun Orlando mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas penerima dengan kode “1-DIR”.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa kode tersebut merujuk langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

“Kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Nilainya SGD 213.600 atau setara sekitar Rp2,9 miliar. Itu kami yang tegaskan karena kami memiliki bukti tersebut,” ujar Jaksa Takdir Suhan di hadapan majelis hakim, Kamis (21/5/2026).

Tak hanya itu, KPK juga memberi sinyal bahwa nilai dugaan suap yang diterima Djaka Budhi Utama kemungkinan lebih besar. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, penyerahan amplop berkode tersebut dilakukan sebanyak enam kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengurusan dan pengamanan proses impor barang milik PT Blueray Cargo agar terhindar dari penindakan maupun pemeriksaan ketat aparat Bea dan Cukai. Praktik tersebut disebut berlangsung sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat dengan nilai mencapai Rp1,84 miliar. Bentuk fasilitas itu diduga berupa perjalanan, hiburan eksklusif, hingga pembelian barang mewah sebagai bagian dari komitmen menjaga “hubungan aman” antara pihak swasta dan aparat pengawasan impor.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan daftar kode penerima suap yang ditemukan dalam catatan distribusi amplop. Kode “2-BR” disebut ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Kemudian kode “3-SS” mengarah kepada Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, sedangkan kode “4-OC” diduga untuk Orlando Hamonangan.

Selain itu, terdapat kode “FLD” yang disebut merujuk kepada Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Valdi. Kode “BY” diarahkan kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu, sementara kode “HEN” ditujukan kepada Kepala Seksi Fasilitas Hendi.

Jaksa juga menemukan kode “ITL” yang diduga merupakan uang kas untuk Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Berikut rincian dugaan penerimaan uang suap yang diungkap dalam persidangan:

  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar SGD 213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar
  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal sekitar Rp2 miliar
  • Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono sekitar Rp1 miliar
  • Kasi Intelijen Orlando Hamonangan sekitar Rp450 juta hingga Rp600 juta
  • Kasi Dukungan Operasional Intelijen Valdi sebesar SGD 7.200
  • Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu sebesar SGD 5.400
  • Kasi Fasilitas Hendi sebesar SGD 5.400
  • Uang kas Seksi Intelijen sebesar SGD 5.400

KPK menilai pola pemberian uang tersebut mengindikasikan adanya praktik korupsi terstruktur yang melibatkan banyak pihak dalam rantai pengawasan impor. Uang diduga diberikan untuk memuluskan aktivitas impor tertentu agar lolos dari pengawasan atau penindakan hukum.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang telah diumumkan KPK yakni Bos PT Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Jaksa juga mengisyaratkan bahwa aliran dana suap masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di luar nama-nama yang telah disebut dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret institusi strategis negara yang memiliki kewenangan besar dalam pengawasan arus barang impor dan penerimaan negara. Jika terbukti benar, praktik suap tersebut dinilai dapat merusak sistem pengawasan kepabeanan dan membuka celah bagi masuknya barang ilegal maupun manipulasi impor.

Sidang perkara dugaan suap impor barang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti tambahan dari jaksa penuntut umum KPK. (Sumber : deteksipo.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *