KBOBABEL.COM (MENTOK) – Aparat Satpolairud Polres Bangka Barat kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di perairan Keranggan-Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (2/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam beserta 24 orang pekerja yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Jum’at (3/7/2026)
Penertiban ini dilakukan hanya beberapa waktu setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang penambang bernama Rasid di lokasi yang sama. Meski peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat, aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu ternyata masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Satpolairud bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan masih adanya aktivitas tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok. Saat petugas tiba, sejumlah ponton diketahui sedang beroperasi.
Kehadiran aparat sempat memicu kepanikan di kalangan para penambang. Beberapa pekerja dilaporkan berusaha melarikan diri menggunakan ponton maupun berenang menuju daratan untuk menghindari petugas. Namun, aparat berhasil menguasai situasi dan mengamankan sejumlah ponton beserta para pekerjanya.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, AKP Yudi Lasmono, membenarkan adanya operasi penertiban tersebut. Menurutnya, tindakan dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan berbagai imbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh kepolisian.
“Pada saat kegiatan dilaksanakan ditemukan aktivitas penambangan. Tim Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengamankan delapan unit PIP jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan dan Tembelok serta mengamankan 24 orang pekerja ponton,” ujar AKP Yudi Lasmono.
Selain mengamankan para pekerja, polisi juga membawa seorang pria bernama Iwan yang diduga berperan sebagai koordinator aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, Iwan diduga menarik biaya koordinasi dari setiap ponton yang beroperasi di lokasi.
“Dia ini memasang tarif (koordinasi) sebesar Rp500 ribu bagi satu unit PIP yang bekerja,” ungkap Yudi.
Dugaan adanya pungutan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat untuk mengetahui pola pengelolaan aktivitas tambang ilegal di kawasan perairan Keranggan-Tembelok.
Seluruh barang bukti berupa delapan unit PIP jenis selam bersama 24 pekerja langsung dibawa ke Markas Satpolairud Polres Bangka Barat. Para pekerja dimintai keterangan guna mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam mengorganisasi maupun mengendalikan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
“Nanti ini kita dalami kasus ini bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat supaya terang benderang,” kata Yudi.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menekan praktik penambangan timah ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah perairan.
Selain berpotensi merusak lingkungan laut, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan para pekerja karena tidak memenuhi standar keselamatan kerja maupun ketentuan pertambangan yang berlaku.
Insiden meninggalnya Rasid beberapa waktu lalu menjadi salah satu bukti tingginya risiko yang dihadapi para penambang ilegal. Namun demikian, kondisi tersebut belum mampu menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Keranggan-Tembelok.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang lebih luas. Aparat menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan di wilayah perairan yang masih menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. (Sumber : negerilaskarpelangi.com, Editor : KBO Babel)











