Sidang Tambang Ilegal Nadi–Sarang Ikan Memanas, Pejabat Dishut Babel Saling Lempar Tanggung Jawab

Mantan Kadis dan Eks KPH Beda Keterangan di Sidang Tipikor, Soal Tambang Ilegal di Hutan Lubuk Besar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Persidangan perkara dugaan tambang ilegal yang melibatkan penggunaan 17 unit alat berat di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, kembali menghadirkan fakta-fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Dewi tersebut memperlihatkan bagaimana dua pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Dishut Babel), yakni mantan Kepala Dinas Fery Afrianto dan mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mardiansyah, saling melempar tanggung jawab terkait lemahnya pengawasan di lapangan. Jum’at (19/6/2026)

Dalam persidangan, Fery Afrianto yang saat ini menjabat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan, ia tidak pernah menerima laporan rinci terkait aktivitas tambang ilegal maupun keberadaan alat berat di kawasan hutan tersebut. Menurutnya, seharusnya informasi lapangan disampaikan secara berjenjang oleh unit pelaksana teknis, dalam hal ini KPH, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh dinas.

banner 336x280

“Seharusnya kalau ada laporan dari KPH, dinas bisa melakukan penindakan, penertiban, bahkan penghentian aktivitas di lapangan untuk melindungi kawasan hutan,” ujar Fery di hadapan majelis hakim.

Ia juga menambahkan bahwa apabila di lapangan ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, maka dinas akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polisi Militer atau instansi terkait lainnya. Fery menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga merupakan langkah penting dalam upaya penanganan pelanggaran di kawasan hutan.

Lebih lanjut, Fery menyebutkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, pihaknya telah melakukan rekapitulasi serta evaluasi internal. Namun, ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan resmi terkait keberadaan alat berat maupun aktivitas tambang di kawasan tersebut.

“Dari 2023 sampai 2025 tidak ada laporan terkait keberadaan alat berat di lokasi itu. Rekapitulasi sudah kami lakukan dan juga sudah dilaporkan ke kementerian,” ungkapnya.

Pernyataan Fery tersebut kemudian menjadi salah satu titik sorotan dalam persidangan, karena menunjukkan adanya dugaan lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan di internal instansi kehutanan.

Mardiansyah Alihkan Tanggung Jawab ke Polhut

Sementara itu, terdakwa Mardiansyah yang merupakan mantan Kepala KPH Dishut Babel memberikan keterangan yang berbeda. Dalam agenda konfrontir tersebut, ia menolak disalahkan secara penuh atas tidak terdeteksinya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang menjadi objek perkara.

Mardiansyah menyatakan bahwa pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab tim Polisi Kehutanan (Polhut) yang secara rutin melakukan patroli di kawasan hutan. Menurutnya, dirinya tidak selalu turun langsung ke lapangan sehingga keterbatasan informasi menjadi salah satu faktor utama tidak terdeteksinya aktivitas ilegal tersebut lebih awal.

“Saya sering lewat patroli, tidak ada tambang. Tim patroli juga ada yang melapor tidak ada aktivitas tambang,” kata Mardiansyah di persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, patroli lapangan melibatkan lintas instansi seperti Polres Bangka Tengah dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Kegiatan patroli gabungan tersebut, menurutnya, telah dilakukan dan dilaporkan kepada dinas terkait.

Namun demikian, Mardiansyah mengaku bahwa laporan resmi terkait keberadaan tambang ilegal dan alat berat justru baru dibuat oleh tim patroli setelah adanya operasi pengamanan alat berat oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025.

“Tim patroli tidak membuat surat tugas resmi, mereka melakukan patroli sendiri. Laporan baru dibuat setelah ada operasi Satgas,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Mardiansyah juga menyebut bahwa setelah dilakukan pengamanan alat berat oleh Satgas, baru diketahui bahwa sejumlah aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga melibatkan beberapa nama, termasuk H Yulhaidir, Igus, dan H Ton yang saat ini berstatus terdakwa.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak wajar di lapangan, yakni adanya penerimaan uang oleh oknum tim patroli dari pihak tertentu. Menurutnya, hal tersebut diduga dilakukan agar aktivitas tambang tidak dilakukan patroli secara ketat.

“Saya mengetahui ada tim patroli yang menerima uang agar tidak dilakukan patroli terhadap tambang tersebut. Saya sudah tegaskan itu adalah kesalahan,” kata Mardiansyah.

Gambaran Lemahnya Pengawasan

Sidang ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pejabat struktural dan pelaksana teknis di lapangan. Saling lempar tanggung jawab antara mantan Kadis dan mantan KPH tersebut menggambarkan kompleksitas persoalan pengawasan kawasan hutan, terutama dalam kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan alat berat dalam jumlah besar.

Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa lain untuk memperjelas alur tanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan kawasan hutan di wilayah Bangka Belitung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung serta dugaan adanya pembiaran aktivitas ilegal dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya terungkap melalui operasi penegakan hukum. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *