KBOBABEL.COM (MERAWANG) – Tim gabungan kepolisian kembali melakukan monitoring terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (9/9/2026). Kamis (10/9/2026)
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sekitar 70 unit ponton rajuk jenis tower yang terparkir di dua lokasi berbeda. Puluhan ponton itu ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi saat tim melakukan penyisiran.
Operasi gabungan melibatkan Sat Polairud Polres Bangka, Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka serta personel Polsek Merawang. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Aria Tanjung.
Monitoring dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Tim pertama bergerak menuju kawasan DAS Kerekai untuk mengecek kondisi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan sekitar 30 unit ponton rajuk jenis tower yang terparkir. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lokasi ponton tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Petugas juga memastikan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak dilengkapi izin resmi. Untuk mencegah ponton kembali digunakan dan aktivitas tambang ilegal kembali berlangsung, tim memasang sejumlah spanduk imbauan di sekitar kawasan.
Setelah melakukan pengecekan di DAS Kerekai, tim melanjutkan penyisiran menuju kawasan DAS Jade Bahrin. Di lokasi kedua, petugas menemukan sekitar 40 unit ponton rajuk jenis tower yang juga berada dalam kondisi terparkir di daratan.
Tidak hanya ponton jenis tower, petugas juga mencatat keberadaan sekitar 200 unit ponton jenis sebu-sebu di kawasan tersebut. Temuan itu menjadi perhatian petugas karena kawasan DAS merupakan wilayah yang harus dijaga dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
IPTU Aria Tanjung mengatakan, kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan kawasan DAS tidak kembali digunakan sebagai lokasi penambangan ilegal.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pekerja tambang maupun pihak yang berada di sekitar lokasi.
“Kami sebelumnya sudah memberikan imbauan pada 26 Agustus dan 3 September 2026. Hari ini kami kembali melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan,” ujar Aria Tanjung, Rabu (9/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, polisi meminta para pekerja dan pihak yang menguasai ponton segera membongkar serta menggeser seluruh ponton dari kawasan DAS.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah ponton kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Polisi juga memberikan peringatan bahwa tindakan lebih tegas akan dilakukan apabila setelah diberikan imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Apabila setelah imbauan ini masih ditemukan aktivitas penambangan, kami tentu akan mengambil tindakan kepolisian berupa penertiban tegas,” tegasnya.
Saat melakukan monitoring di kawasan Jade Bahrin, tim gabungan juga berdialog langsung dengan sejumlah penambang yang masih berada di sekitar lokasi. Petugas menyampaikan teguran secara lisan sekaligus mengingatkan agar aktivitas penambangan dihentikan.
Keberadaan puluhan ponton rajuk yang terparkir tersebut menunjukkan masih adanya potensi aktivitas pertambangan ilegal apabila tidak dilakukan pengawasan secara berkelanjutan. Karena itu, kepolisian memastikan pemantauan akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
“Pemantauan berkala akan terus dilakukan di titik-titik rawan DAS untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah,” kata Aria.
Dengan kegiatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan DAS dari aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban tidak hanya diarahkan pada penghentian kegiatan tambang, tetapi juga mendorong agar ponton-ponton yang berada di kawasan DAS segera dipindahkan sehingga tidak kembali digunakan.
Pihak kepolisian mengingatkan seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tanpa izin agar tidak mengabaikan peringatan yang telah diberikan. Jika aktivitas kembali ditemukan, langkah penegakan hukum akan menjadi pilihan berikutnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)











