Anoperki Disebut Alami Disabilitas Mental, Kuasa Hukum Minta Kasus Pembakaran Dishub Babel Dipertimbangkan

Sidang Pembakaran Dishub Babel, Tingkah Anoperki Jadi Sorotan hingga Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sidang perkara pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan terdakwa Anoperki Sandra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026). Kamis (10/9/2026)

Dalam persidangan tersebut, kondisi terdakwa menjadi perhatian setelah Anoperki terlihat kesulitan mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah pernyataan yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim juga dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara pembakaran kantor Dishub Babel yang terjadi pada 29 April 2026.

banner 336x280

Saat diberikan kesempatan berbicara, Anoperki menyatakan dirinya tidak bersalah. Namun, pernyataannya kemudian berkembang ke berbagai hal di luar pokok perkara yang sedang disidangkan.

“Saya tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, seharusnya MA dari majelis permusyawaratan rakyat. Ini nuntut apa sebenarnya jaksa ini, tidak ada di Undang-Undang Dasar Negara,” ujar Anoperki di hadapan majelis hakim.

Anoperki yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai kontribusinya terhadap negara. Pernyataan tersebut kembali disampaikan dalam konteks yang tidak secara langsung berkaitan dengan dakwaan pembakaran kantor Dishub Babel.

“Jangan mengatakan kerugian negara, aku seperti ini karena pandemi global. Kalian mengatakan kerugian negara, coba hitung apa yang aku kerjakan, negara-negara di bumi sampai langit ini, perusahaan raksasa, Microsoft, Bill Gates baca Instagramku,” ucapnya.

Melihat kondisi tersebut, kuasa hukum Anoperki, Iwan Prahara, kembali menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta agar kliennya menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Menurut Iwan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik sejak proses penanganan perkara. Namun, pada saat itu permintaan pemeriksaan psikiatri tersebut belum diterima oleh penyidik.

“Sudah disampaikan, tetapi penyidik belum terima waktu itu. Lalu kami juga sudah mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang,” jelas Iwan.

Ia mengatakan, dalam proses permohonan pengampuan tersebut, hakim kemudian memerintahkan agar kondisi kejiwaan Anoperki diperiksa di rumah sakit jiwa.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurut Iwan, menjadi dasar pihaknya untuk menyampaikan kondisi mental terdakwa kepada majelis hakim. Ia menyebut Anoperki mengalami disabilitas mental yang berdampak terhadap perilakunya, termasuk dalam peristiwa pembakaran yang menjadi perkara hukum saat ini.

“Dalam hasil pemeriksaan, Anoperki memiliki disabilitas mental yang membuat aksi pembakaran di luar dari kesadaran,” kata Iwan.

Selain hasil pemeriksaan kejiwaan, kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pengampuan kepada majelis hakim. Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan.

“Surat pengampunya ini juga sudah kami pegang dan serahkan kepada majelis hakim, mudah-mudahan jaksa tidak ada perlawanan lagi dan cukup dari eksepsi karena tidak ada untungnya memenjarakan orang gila,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap kondisi kejiwaan terdakwa dapat menjadi perhatian serius dalam proses hukum. Menurut mereka, penanganan perkara terhadap seseorang yang dinilai memiliki gangguan atau disabilitas mental harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan medis serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari aksi pembakaran Kantor Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 29 April 2026. Anoperki Sandra kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di PN Pangkalpinang.

Selain persoalan hukum, Anoperki juga diketahui merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi tersebut membuat perkara ini mendapat perhatian, baik dari sisi penegakan hukum maupun aspek kepegawaian.

Iwan mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terkait perkara yang menjerat Anoperki.

“Sudah komunikasi dan arahan beliau (Gubernur), sesuai dengan keputusan Pengadilan saja,” ungkapnya.

Untuk selanjutnya, proses perkara tetap berjalan di PN Pangkalpinang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan terdakwa, argumentasi kuasa hukum, serta dokumen dan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan Anoperki.

Dengan demikian, kondisi mental terdakwa kini menjadi salah satu aspek penting yang turut mewarnai proses persidangan perkara pembakaran Kantor Dishub Babel tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *