Bambang Hero Beberkan Hasil Verifikasi Lapangan dan Citra Satelit, Tambang Ilegal Bangka Tengah Rugikan Negara Rp89,7 Miliar

Sidang Korupsi Timah Bangka Tengah, Bambang Hero Ungkap Kerusakan Hutan dan Dampaknya Capai Puluhan Miliar Rupiah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/6/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Guru Besar Perlindungan Hutan dan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan terkait dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. Selasa (23/6/2026)

Prof. Bambang Hero mengikuti persidangan secara daring dan memaparkan hasil kajian ilmiah mengenai kondisi lingkungan di kawasan hutan produksi tetap Lubuk Besar serta kawasan hutan lindung Pantai Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, yang menjadi lokasi perkara.

banner 336x280

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bambang Hero menyebut total kerugian lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan yang terjadi di kawasan tersebut mencapai Rp67.830.287.848 atau sekitar Rp67,8 miliar.

Menurutnya, angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan yang mencakup berbagai komponen kerugian lingkungan, mulai dari kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, hingga biaya yang diperlukan untuk melakukan pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.

“Total kerusakan lingkungan yang nyata dan nilainya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya berupa biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. Keseluruhan nilai tersebut masuk dalam ruang lingkup kerugian keuangan negara,” ujar Bambang Hero dalam persidangan.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal yang menyeret sejumlah terdakwa dengan peran berbeda-beda dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang dilindungi negara.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, para terdakwa disebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan aktivitas penambangan. Herman Fu diduga berperan sebagai penyedia alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Sementara Yul Haidir disebut sebagai pelaksana lapangan di wilayah Sarang Ikan. Terdakwa Igus berperan sebagai pelaksana lapangan di Desa Nadi, sedangkan Mardiansyah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga turut didakwa terlibat dalam perkara tersebut.

Selain kerugian lingkungan yang dipaparkan oleh ahli, perkara ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026, nilai kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp89.701.442.371 atau sekitar Rp89,7 miliar.

Dalam pemaparannya, Bambang Hero menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai tingkat kerusakan lingkungan tidak dibuat berdasarkan asumsi semata. Tim ahli melakukan serangkaian analisis ilmiah melalui verifikasi lapangan, pengukuran langsung di lokasi, serta interpretasi citra satelit yang merekam perubahan kondisi kawasan dari tahun 2024 hingga 2025.

Menurutnya, penggunaan teknologi pemantauan citra satelit dikombinasikan dengan pengecekan langsung di lapangan menjadi metode yang efektif untuk mengetahui sejauh mana perubahan tutupan lahan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan.

“Saya melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kerusakan yang terjadi. Dari struktur vegetasi yang kami analisis menggunakan GPS serta pemantauan citra satelit sejak 2024 sampai 2025, terlihat adanya perubahan signifikan pada tutupan lahan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hasil pengamatan menunjukkan kawasan yang semula merupakan hutan mengalami perubahan fisik yang cukup drastis. Vegetasi alami yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut hilang dan berganti dengan bentang lahan bekas aktivitas pertambangan.

Bambang Hero juga menjelaskan kondisi lapangan yang ditemukan timnya saat melakukan pemeriksaan. Pada sejumlah titik terlihat lubang-lubang bekas tambang dengan timbunan material tanah yang ditumpuk di sekitar area galian tanpa adanya pengelolaan atau reklamasi yang memadai.

“Pada lokasi bekas tambang yang digali tampak berbukit-bukit dengan ketinggian bervariasi. Hal tersebut terjadi karena hasil galian ditumpuk begitu saja di sekitar lubang tambang tanpa penanganan khusus,” terangnya.

Selain itu, tim juga menemukan beberapa area yang relatif datar dan diduga digunakan sebagai lokasi pencucian material timah hasil eksplorasi. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam skala cukup besar di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya, Bambang Hero menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari konsekuensi hukum yang harus dijalankan pelaku.

“Pelaku yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kita memang tidak bisa mengembalikan kondisi seperti semula sepenuhnya, tetapi pemulihan fungsi lingkungan tetap harus dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang Hero juga memberikan penjelasan mengenai status kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa sebagian area yang terdampak merupakan kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup.

Menurutnya, kawasan hutan lindung ditetapkan karena memiliki karakteristik khusus, seperti fungsi penyimpanan cadangan air, perlindungan tanah, hingga menjaga keseimbangan ekosistem.

“Kembali ke definisi hutan lindung, karena ada sesuatu yang khas maka area itu dilindungi. Bisa jadi sebagai tempat penyimpanan air dan fungsi penting lainnya. Berdasarkan peta yang kami miliki, lokasi tersebut memang merupakan kawasan hutan lindung,” ungkapnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Keterangan ahli yang disampaikan Prof. Bambang Hero menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai dampak lingkungan dan besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara yang menyita perhatian publik Bangka Belitung tersebut. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *