KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinda Rembulan Emron, secara langsung menagih Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba) yang hingga kini belum diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut. Selasa (23/6/2026)
Tagihan tersebut disampaikan Dinda kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Dinda meminta penjelasan terkait dana hak daerah yang berasal dari sektor pertambangan timah dan hingga saat ini belum tersalurkan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Ada informasi tentang royalti dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minerba yang belum dibayarkan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp1,078 triliun. Kami mohon disampaikan rincian perhitungan jumlah angka tersebut dan apakah pencairannya dapat dilakukan dalam waktu dekat,” kata Dinda dalam rapat tersebut.
Menurut Dinda, berdasarkan hasil rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Minerba Tahun 2025, terdapat potensi kekurangan pembayaran DBH kepada Bangka Belitung dengan nilai mencapai sekitar Rp1,078 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp255,23 miliar dan hak pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp823,41 miliar. Hingga pertengahan tahun 2026, dana tersebut belum disalurkan melalui mekanisme transfer Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat.
Dinda menegaskan bahwa dana tersebut memiliki peran yang sangat penting bagi daerah. Selain menjadi hak daerah penghasil, DBH juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi saat ini.
Menurutnya, apabila dana tersebut segera dicairkan, maka akan memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program prioritas yang telah direncanakan pemerintah daerah.
“Dana ini sangat berarti bagi Bangka Belitung. Selain memperkuat fiskal daerah, juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran DBH kepada daerah-daerah, termasuk Bangka Belitung.
Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan skema pembayaran secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Ia menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) karena DBH merupakan hak daerah yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayah masing-masing.
“Kita coba semaksimal mungkin, kita usahakan bayar secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan kita. Karena DBH itu hak daerah. Kalau DAK dan DAU kan mekanisme alokasi, tetapi DBH merupakan hak daerah yang berasal dari sumber daya yang diambil dari daerah tersebut dan dikembalikan lagi kepada daerah,” jelas Purbaya.
Menteri Keuangan juga memberikan kepastian bahwa proses pembayaran akan mulai dilakukan pada Juli 2026.
“Juli akan kita mulai bayar secara bertahap,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun pemerintah kabupaten dan kota yang selama ini menunggu kepastian pencairan dana tersebut. Dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, pembayaran DBH diyakini akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Dinda Rembulan juga menyoroti persoalan hilirisasi timah yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi Bangka Belitung sebagai daerah penghasil utama timah nasional.
Menurutnya, sejumlah proyek hilirisasi timah saat ini lebih banyak dibangun di luar Bangka Belitung. Padahal, daerah penghasil semestinya mendapatkan prioritas untuk pengembangan industri hilir guna menciptakan nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
Dinda menilai pembangunan industri hilirisasi di Bangka Belitung akan membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan investasi, serta memperkuat struktur ekonomi daerah yang selama ini masih bergantung pada sektor pertambangan primer.
“Kami berharap ada program hilirisasi timah yang dibangun di Bangka Belitung sebagai daerah penghasil. Kehadiran industri hilir akan memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Bangka Belitung tidak hanya berhak mendapatkan Dana Bagi Hasil dari sektor pertambangan timah, tetapi juga perlu memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas melalui pengembangan industri hilirisasi di daerah.
Dengan adanya komitmen pemerintah pusat untuk mulai membayarkan DBH pada Juli 2026 serta dorongan pengembangan hilirisasi timah di Bangka Belitung, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya alam daerah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.











