KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026). Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam membuka jalan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dinantikan masyarakat. Selasa (23/6/2026)
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menegaskan bahwa perda yang telah disahkan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertambangan yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Didit, kehadiran Perda Pengelolaan Minerba bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu, melainkan murni diperuntukkan bagi masyarakat Bangka Belitung yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“IPR ini murni untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok. Jadi hati-hati nanti menyusun aturan turunannya,” tegas Didit usai rapat paripurna penetapan perda tersebut.
Ia menjelaskan, dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat. Kehadiran IPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan sehingga dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan berkelanjutan.
Didit mengatakan seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung memberikan dukungan terhadap pengesahan Perda Pengelolaan Minerba. Dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya legalitas dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Meski memberikan dukungan penuh, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu perhatian utama adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari perda yang telah disahkan.
Menurut Didit, Pergub yang nantinya menjadi pedoman teknis pelaksanaan IPR harus disusun secara cermat, jelas, dan tidak menimbulkan berbagai tafsir di lapangan. Hal tersebut penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan izin maupun konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini, tetapi aturan turunannya harus benar-benar jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didit berharap keberadaan IPR mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Selama ini, sektor perkebunan menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Dengan hadirnya legalitas bagi pertambangan rakyat, sektor pertambangan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru.
“Adanya IPR ini kami berharap memberi dampak peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” katanya.
Selain membahas pengesahan Perda Pengelolaan Minerba, rapat paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD masa sidang II tahun 2026. Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama kegiatan reses menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Untuk mendalami pembahasan perubahan regulasi tersebut, DPRD Bangka Belitung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus diberi mandat untuk melakukan penelitian, pembahasan, serta penyusunan rekomendasi terkait tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di daerah.
Didit menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat, pelaku usaha perkebunan, dan pemerintah daerah. Selain itu, regulasi yang baru diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sektor perkebunan.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat, dan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan hingga pengesahan Perda Pengelolaan Minerba.
Menurut Hidayat, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, legislatif, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ia menilai perda tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.
“Sekarang rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Hidayat.
Gubernur juga menjelaskan bahwa pada tahap awal penerapan IPR, program tersebut akan difokuskan di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi Babel berkomitmen mempermudah proses pengajuan izin dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya izin resmi, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sekaligus peluang meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutup Hidayat Arsani.
Pengesahan Perda Pengelolaan Minerba ini diharapkan menjadi awal dari tata kelola pertambangan yang lebih baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kepentingan daerah dalam jangka panjang. (Desi Gustianti/KBO Babel)











