IPR Resmi Disahkan! Hidayat Arsani dan DPRD Babel Buka Jalan Baru bagi Penambang Rakyat

Perda Disahkan, IPR Hadir di Tiga Kabupaten Babel: Ekonomi Rakyat Diprediksi Menggeliat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menorehkan langkah penting dalam upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026), Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan baru dalam pengelolaan sektor strategis daerah. Selasa (23/6/2026)

Salah satu poin paling krusial dalam rapat tersebut adalah diberlakukannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebuah kebijakan yang selama ini dinantikan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.

banner 336x280

Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa kehadiran IPR merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat. Menurutnya, legalitas yang diberikan melalui IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan ekonomi.

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat Arsani di hadapan peserta rapat paripurna.

Pada tahap awal, pemberlakuan IPR difokuskan pada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi Babel juga memastikan bahwa proses pengajuan izin akan dilakukan secara sederhana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hidayat, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap legalitas usaha pertambangan rakyat tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Ia berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar di Bangka Belitung.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut baik langkah yang diambil pemerintah daerah tersebut. Ia menilai kehadiran IPR merupakan jawaban atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan masyarakat kepada lembaga legislatif.

Menurut Didit, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Karena itu, legalisasi aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” kata Didit.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah provinsi. Salah satunya terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari perda tersebut. DPRD meminta agar regulasi pelaksana disusun secara cermat, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu atau pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan di luar tujuan utama kebijakan tersebut.

Selain membahas pengesahan IPR, Rapat Paripurna DPRD juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD masa sidang II tahun 2026. Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah ke depan.

Agenda penting lainnya adalah pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Untuk mempercepat pembahasan dan penyempurnaan regulasi tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan bertugas melakukan penelitian, pembahasan, serta penyusunan rekomendasi terkait pengelolaan sektor perkebunan kelapa sawit agar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai elemen masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini, rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif, mediasi, serta pendampingan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, hukum, dan lingkungan hidup.

Melalui berbagai kebijakan yang tengah dijalankan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan terwujudnya daerah yang maju, sejahtera, berdaya saing, serta berkelanjutan secara ekologis bagi generasi mendatang.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkas Gubernur Hidayat Arsani. (Daniel Johanes L/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *