RDP DPRD Babel: Pabrik Sawit PT Bangka Tengah Sawitindo Diminta Stop Sementara hingga Perizinan Lengkap

Lokasi Dekat Permukiman dan Belum Berizin, DPRD Babel Minta Pembangunan Pabrik Sawit Dievaluasi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas berbagai keluhan masyarakat terkait pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah. Jum’at (19/6/2026)

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel itu dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta dan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pihak perusahaan, pemerintah desa, serta masyarakat yang terdampak oleh pembangunan pabrik tersebut.

banner 336x280

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menjadi alasan munculnya penolakan dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan pabrik kelapa sawit tersebut. Salah satu temuan penting yang disampaikan dalam forum adalah belum lengkapnya dokumen perizinan yang menjadi syarat utama pelaksanaan pembangunan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, hingga saat ini perusahaan belum mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan dalam proses pembangunan kawasan industri.

“Kita sudah mendengar penjelasan dari semua pihak. Berdasarkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan untuk pembangunan pabrik tersebut, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal,” kata Didit kepada wartawan usai rapat, Kamis (18/6/2026).

Selain Amdal, DPRD juga menemukan bahwa sejumlah dokumen penting lainnya belum diterbitkan. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legalitas pembangunan.

Menurut Didit, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam proses pembangunan karena perusahaan dinilai terlalu terburu-buru memulai kegiatan fisik sebelum seluruh perizinan diselesaikan.

“Ini menjadi persoalan serius. Pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh dokumen dan izin dipenuhi. Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu sementara persyaratan administratif belum selesai,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti lokasi pembangunan pabrik yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam rapat, kawasan yang saat ini digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik merupakan wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan perkebunan masyarakat, bukan kawasan industri.

Karena itu, DPRD Babel meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh persoalan administrasi dan regulasi diselesaikan.

“Maka kesimpulan rapat hari ini, perusahaan diminta menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Perusahaan harus menyelesaikan seluruh aturan dan persyaratan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Jika dipaksakan berjalan tanpa izin, tentu berpotensi melanggar aturan yang berlaku,” ujar Didit.

Selain meminta penghentian sementara pembangunan, DPRD juga menyoroti minimnya komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat setempat sejak awal proyek berjalan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Puput dalam rapat tersebut, pihak perusahaan disebut tidak pernah melakukan musyawarah maupun sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebelum memulai pembangunan.

Padahal, komunikasi dengan masyarakat merupakan langkah penting untuk membangun kesepahaman dan mencegah munculnya konflik sosial di kemudian hari.

Karena itu, DPRD meminta manajemen PT Bangka Tengah Sawitindo segera melakukan pertemuan dengan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta warga setempat guna membahas berbagai aspirasi dan kekhawatiran yang berkembang.

“Perusahaan harus segera membangun komunikasi dengan masyarakat. Duduk bersama, bermusyawarah dan mencari solusi yang terbaik agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar ke depan,” kata Didit.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah jarak lokasi pembangunan pabrik dengan kawasan permukiman warga yang dinilai terlalu dekat.

Saat ini lokasi pembangunan pabrik hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah penduduk. Sementara masyarakat dan pemerintah desa meminta agar lokasi pabrik digeser atau memiliki jarak minimal sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman.

Menurut Didit, permintaan tersebut bukan semata-mata keinginan warga, melainkan juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kenyamanan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Hasil peninjauan lapangan menunjukkan lokasi pembangunan terlalu dekat dengan pemukiman. Ini perlu menjadi perhatian serius perusahaan karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

DPRD juga menerima laporan terkait dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya menyangkut kondisi aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga dan dianggap mulai mengalami gangguan akibat aktivitas pembangunan.

Selain itu, perusahaan juga dinilai belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang jelas dan terintegrasi sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan di masa mendatang.

“Perusahaan diminta segera memperbaiki kondisi lingkungan yang terdampak dan memastikan adanya sistem pengelolaan limbah yang sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Didit.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa masyarakat Desa Puput pada prinsipnya tidak menolak investasi masuk ke daerah mereka. Warga hanya menginginkan seluruh aktivitas usaha dilakukan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar.

Sementara itu, Site Manager PT Bangka Tengah Sawitindo, Deswanto, menyatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil rapat dan rekomendasi DPRD kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

“Saya akan koordinasikan seluruh hasil rapat ini kepada pimpinan perusahaan. Untuk keputusan lebih lanjut, kami menunggu arahan dari pimpinan karena saya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujarnya.

Deswanto menambahkan pihak perusahaan menghormati seluruh masukan yang disampaikan DPRD maupun masyarakat dan akan mempelajari berbagai rekomendasi yang diberikan, termasuk terkait penyelesaian dokumen Amdal dan perizinan lainnya.

Dengan adanya RDP tersebut, DPRD Babel berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga investasi dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (Budi Yanto/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *