Tekan Sengketa dan Konflik Lahan, DPRD Babel Dorong Pengukuran Ulang HGU Sawit Bertahap

DPRD Babel Usul Rp2-3 Miliar untuk Pilot Project Pengukuran Ulang HGU Perkebunan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai mengalokasikan anggaran untuk program pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit secara bertahap. Senin (27/7/2026)

Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan adanya data yang lebih akurat, pemerintah diharapkan dapat memiliki gambaran yang jelas mengenai batas-batas wilayah HGU yang dikuasai perusahaan perkebunan.

banner 336x280

Edi mengatakan, pengukuran ulang HGU tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Menurutnya, program tersebut menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah.

Ia menilai, ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan berpotensi memunculkan berbagai persoalan pertanahan. Mulai dari tumpang tindih klaim lahan, ketidakjelasan batas wilayah, hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Karena itu, Edi mendorong Pemerintah Provinsi Babel mengambil langkah konkret dengan memulai proses pengukuran ulang secara bertahap. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertanahan di wilayah Bangka Belitung.

“Ini bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Justru ini adalah upaya memperbaiki tata kelola pertanahan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” ujar Edi Nasapta.

Sebagai tahap awal, Edi mengusulkan agar Pemprov Babel mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai pengukuran ulang terhadap sejumlah HGU yang dipilih secara representatif sebagai proyek percontohan atau pilot project.

Menurut Edi, pelaksanaan proyek percontohan tersebut penting untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi pertanahan secara faktual. Hasil pengukuran di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Jika hasil pengukuran menunjukkan adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual, pemerintah dapat melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam melakukan penataan dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang mungkin muncul.

Edi menilai, pengukuran ulang secara bertahap merupakan pilihan yang realistis mengingat luasnya wilayah perkebunan dan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan. Pemerintah tidak harus langsung melakukan pengukuran terhadap seluruh wilayah HGU secara bersamaan, tetapi dapat memulainya dari beberapa lokasi yang dinilai memiliki tingkat urgensi atau potensi persoalan lebih tinggi.

“Dengan anggaran yang relatif kecil pada tahap awal, kita sudah bisa memulai perbaikan yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang demi tertibnya administrasi pertanahan dan harmonisnya hubungan antar pemangku kepentingan,” katanya.

Ia berharap usulan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Menurutnya, program pengukuran ulang HGU dapat menjadi salah satu investasi jangka panjang dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Selain membantu pemerintah mendapatkan data pertanahan yang lebih akurat, pengukuran ulang HGU juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Kepastian mengenai batas dan luas lahan yang dikuasai akan membantu pelaku usaha menjalankan aktivitas perkebunan sesuai dengan ketentuan serta mengurangi potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka. Kejelasan batas HGU dapat membantu mencegah terjadinya klaim yang tumpang tindih serta memberikan dasar yang lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan apabila terjadi perselisihan mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan.

Edi juga meyakini kepastian hukum di sektor pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Bangka Belitung. Investor dinilai membutuhkan kepastian mengenai status dan batas lahan sebelum menjalankan kegiatan usaha dalam jangka panjang.

Dengan data pertanahan yang lebih akurat dan terukur, pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Karena itu, DPRD Babel mendorong agar gagasan pengukuran ulang HGU tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi. Jika disepakati, program tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan dan penganggaran daerah secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Edi berharap langkah awal melalui proyek percontohan dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan pengukuran ulang yang lebih luas di masa mendatang. Dengan demikian, persoalan pertanahan yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik dapat diminimalkan sejak dini.

Menurutnya, pembenahan administrasi pertanahan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait agar penataan HGU dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ini adalah investasi jangka panjang. Kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan masyarakat, dan iklim investasi yang sehat semuanya berawal dari data pertanahan yang akurat,” pungkas Edi. (Jaya Suparta/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *