KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhak memperoleh pendapatan signifikan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan timah pada tahun 2025. Berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi hak Babel mencapai Rp1.702.588.000.000 atau sekitar Rp1,7 triliun. Rabu (21/1/2026)
Pendapatan DBH timah tersebut merupakan hasil perhitungan PNBP dari kegiatan pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025. Rekonsiliasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta Biro Keuangan Kementerian ESDM, dan menjadi dasar penetapan hak keuangan daerah dari sektor strategis tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Apriyanto, menjelaskan bahwa penerimaan PNBP timah tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sejalan dengan perubahan kebijakan tarif PNBP di sektor minerba yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Rekonsiliasi hasil PNBP tahun 2025 untuk Bangka Belitung terdiri dari iuran tetap sebesar Rp30,7 miliar, naik 123 persen dibandingkan tahun 2024, serta royalti timah sebesar Rp1,682 triliun yang meningkat 242,6 persen,” ujar Fery saat menghadiri pertemuan bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Fery, lonjakan penerimaan tersebut tidak terlepas dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam regulasi tersebut, tarif royalti timah ditetapkan sebesar 7,5 persen dengan asumsi harga timah internasional mencapai USD 30.000 per metrik ton.
“Hasil rekonsiliasi pada 9 Desember 2025 dengan Kementerian ESDM menunjukkan total penerimaan PNBP timah seluruh Bangka Belitung tahun 2025 sebesar Rp1,702 triliun. Ini merupakan total DBH timah untuk seluruh wilayah Bangka Belitung, baik provinsi, kabupaten, maupun kota,” jelasnya.
Fery kemudian merinci potensi penerimaan PNBP hasil rekonsiliasi yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Untuk tingkat provinsi, terdapat komponen land rent atau iuran tetap sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu, terdapat potensi kurang bayar DBH timah tahun 2025 sebesar Rp250,6 miliar yang dihitung berdasarkan tarif royalti 7,5 persen.
Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten dan kota se-Bangka Belitung, potensi kurang bayar DBH timah tahun 2025 secara akumulatif mencapai Rp823,4 miliar. Angka tersebut mencerminkan selisih antara hak daerah berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan realisasi penyaluran dana oleh pemerintah pusat.
Tak hanya pada tahun 2025, Fery mengungkapkan bahwa Bangka Belitung juga mengalami persoalan serupa pada tahun 2024, di mana terdapat kekurangan bayar DBH timah yang belum sepenuhnya diselesaikan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk mengambil langkah aktif memperjuangkan hak keuangan daerah.
DPRD Provinsi Bangka Belitung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Edi Iskandar, mengambil inisiatif melaporkan potensi kurang bayar DBH timah tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik aspirasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa Komisi XI memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan fiskal daerah, terutama terkait hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Aspirasi ini memberikan penguatan bagi kami untuk menjaga kepentingan daerah. Jika ada hak daerah yang diatur undang-undang namun belum terlaksana dengan baik, itu menjadi tugas kami untuk mengomunikasikan dan menindaklanjutinya dengan pemerintah pusat,” ujar Misbakhun.
Dengan besarnya potensi DBH timah yang menjadi hak Bangka Belitung, pemerintah daerah berharap penyaluran dana tersebut dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perhitungan. Dana tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemulihan lingkungan di wilayah penghasil timah. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











