KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejak Januari 2025 sejatinya menjadi salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah. Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan stunting, ketimpangan gizi, serta memperkuat fondasi sumber daya manusia Indonesia. Namun, realisasi program tersebut di Kota Pangkalpinang justru memunculkan persoalan serius dan menuai sorotan tajam publik. Rabu (21/1/2026)
Alih-alih menjadi contoh keberhasilan implementasi kebijakan pusat, proyek pembangunan fasilitas pendukung MBG di Pangkalpinang diduga berjalan amburadul, tidak transparan, dan sarat dugaan penyimpangan. Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat daerah pun dipertanyakan, menyusul molornya proyek pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibiayai penuh oleh dana negara.
Informasi yang dihimpun Tim Media menyebutkan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembangunan gedung MBG di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setiap daerah mendapatkan jatah tiga gedung SPPG yang pengelolaannya diserahkan oleh BGN kepada Koperasi Merah Putih. Gedung-gedung ini menjadi infrastruktur utama untuk mendukung distribusi dan pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan proyek jauh dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sejak awal, proyek pembangunan gedung MBG diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka sebagaimana mestinya. Penunjukan kontraktor dilakukan secara langsung, tertutup, dan minim transparansi. Bahkan, kewajiban dasar dalam proyek pemerintah seperti pemasangan papan nama proyek dan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan terkesan diabaikan.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah waktu pelaksanaan proyek yang hanya ditetapkan selama 75 hari kalender. Tenggat waktu ini dinilai tidak rasional untuk proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah. Sejumlah pihak menilai, penetapan waktu yang sangat singkat tersebut justru membuka ruang kegagalan sejak awal dan berpotensi menjadi modus pembiaran yang disengaja.
Fakta paling mencolok terlihat pada proyek pembangunan Gedung MBG SPPG Kota Pangkalpinang. Hingga masa kontrak berakhir, progres fisik pembangunan gedung tersebut baru mencapai sekitar 40 persen. Capaian ini menjadi indikator kuat lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian proyek yang seharusnya menjadi perhatian serius BGN sebagai penanggung jawab anggaran.
Pantauan langsung awak media di lokasi proyek di Kelurahan Gabek Satu, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (14/1/2026), menunjukkan aktivitas pembangunan nyaris terhenti. Tidak terlihat adanya pekerjaan signifikan di lapangan, sementara kondisi bangunan masih jauh dari kata selesai. Padahal, berdasarkan kontrak, proyek tersebut seharusnya rampung pada 30 Desember 2025.
Dengan kondisi tersebut, proyek Gedung SPPG Pangkalpinang secara teknis patut dikategorikan sebagai proyek gagal. Ironisnya, kegagalan ini tidak disertai dengan penjelasan terbuka kepada publik. BGN sebagai pemilik anggaran, maupun pihak kontraktor pelaksana, terkesan memilih bungkam dan menghindari sorotan media.
Diketahui, proyek Gedung SPPG Pangkalpinang menyedot anggaran negara sebesar Rp3.185.691.470,50. Kontraktor pelaksana proyek adalah PT Langgeng Aditya Sentosa, dengan PT AMYTHAS sebagai konsultan pengawas. Namun lemahnya fungsi pengawasan terlihat nyata dari keterlambatan ekstrem pekerjaan tanpa adanya langkah korektif yang tegas atau sanksi yang disampaikan secara terbuka.
Di lapangan, proyek ini mulai dicurigai sebagai proyek “akal-akalan”. Sejumlah sumber menyebut adanya pembiaran sistematis oleh oknum di lingkungan BGN daerah terhadap keterlambatan pekerjaan. Hingga kini, tidak terlihat adanya pemutusan kontrak, denda keterlambatan, atau evaluasi terbuka terhadap kontraktor, meskipun proyek jelas melenceng jauh dari target yang ditetapkan dalam kontrak.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada perwakilan BGN Pangkalpinang, Nyayu Kurnia Ramadhani, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius yang sengaja ditutup dari publik.
Lebih jauh, sumber internal mengungkapkan bahwa di Kota Pangkalpinang terdapat tiga proyek pembangunan Gedung SPPG yang dibiayai dana pemerintah. Namun, dua proyek lainnya hingga kini tidak diketahui secara pasti lokasi maupun progresnya. Pihak BGN disebut enggan memberikan informasi detail, sehingga memicu kecurigaan publik.
“Di setiap kabupaten dan kota di Bangka Belitung ada tiga proyek SPPG. Totalnya ada 21 proyek, dan semuanya hanya diberi waktu 75 hari kalender,” ungkap sumber tersebut.
Menurutnya, sejak proyek ini mulai disorot media, BGN justru semakin menutup akses informasi. Bahkan, papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik diduga sengaja tidak dipasang.
“Plang proyek sengaja tidak dipasang supaya masyarakat tidak tahu dan sulit mengawasi,” tegasnya.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya terbuka dan dapat diawasi bersama, bukan justru disembunyikan.
Sebagai proyek pelayanan publik di sektor gizi, kegagalan pembangunan Gedung SPPG tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan program pemenuhan gizi masyarakat. Aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan mengusut dugaan penyimpangan dalam seluruh proyek SPPG di Bangka Belitung.
Tim Media akan terus melakukan penelusuran mendalam dan membuka fakta-fakta lanjutan guna memastikan dana publik tidak diselewengkan serta program strategis Presiden benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat, bukan demi keuntungan segelintir oknum. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)










