
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk DU.1509, tepatnya di wilayah eks TB 2.1, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, resmi dihentikan oleh tim gabungan, Kamis (18/6/2026). Penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di dalam wilayah konsesi perusahaan negara tersebut. Sabtu (20/6/2026)
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pengamanan PT Timah, Polsek Tempilang, Satlap Tricakti, dan perwakilan CV BSU mendatangi lokasi tambang dan meminta seluruh penambang menghentikan aktivitasnya. Sedikitnya sekitar 50 penambang yang berada di lokasi diminta meninggalkan area karena belum memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan.

Meski penghentian aktivitas dilakukan secara tegas, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan represif terhadap masyarakat yang berada di lokasi.
Kepala Bagian Pengamanan Darat PT Timah wilayah Tempilang, Dimas Ertanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi adanya aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah IUP PT Timah.
Menurutnya, perusahaan berkewajiban menjaga wilayah konsesi agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat aktivitas penambangan yang belum memiliki izin di lokasi ini. Atas arahan pimpinan, kami meminta seluruh kegiatan dihentikan. Kami tidak ingin ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Dimas di lokasi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat diminta bersabar hingga proses administrasi dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) selesai dilakukan. Menurutnya, SPK menjadi dasar legalitas agar aktivitas penambangan dapat dilaksanakan secara resmi dan memiliki kepastian hukum.
“Sebelum SPK diterbitkan, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun di lokasi ini. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu proses tersebut selesai. Langkah ini dilakukan demi keamanan bersama agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Penghentian aktivitas tambang tersebut memunculkan harapan dari para penambang agar PT Timah segera memberikan kepastian terkait penerbitan SPK.
Sejumlah penambang mengaku kondisi ekonomi masyarakat saat ini cukup berat sehingga aktivitas pertambangan menjadi salah satu sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Mereka berharap penertiban yang dilakukan tidak hanya berhenti pada larangan semata, tetapi juga diikuti solusi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara legal.
“Tolong berikan solusi agar kami bisa bekerja. Kami menambang bukan untuk menjadi kaya, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kami berharap SPK segera diproses agar kami dapat bekerja secara legal,” ujar salah seorang penambang.
Penambang lainnya mengaku sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas sehingga kondisi ekonomi keluarga mulai terdampak.
Menurut mereka, kepastian mengenai legalitas penambangan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat kembali bekerja tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Sudah hampir satu bulan kami tidak bekerja. Kami hanya ingin ada solusi sehingga bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan,” katanya.
Kapolsek Tempilang, Ipda Deni, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Ia mengatakan pihak kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. Namun demikian, aktivitas tanpa izin tetap memiliki konsekuensi hukum yang dapat merugikan masyarakat sendiri.
“Kami memahami masyarakat bekerja karena kebutuhan ekonomi. Namun jangan sampai karena alasan mencari nafkah justru menimbulkan konflik atau persoalan hukum. Kasihan keluarga yang menunggu di rumah apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan sehingga aktivitas pertambangan nantinya dapat dilakukan secara legal dan aman.
Sementara itu, perwakilan CV BSU menyatakan pihaknya tetap membuka peluang kerja bagi masyarakat di lokasi tersebut. Namun seluruh aktivitas baru dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas selesai dipenuhi.
Menurut pihak perusahaan, penerbitan SPK menjadi syarat utama agar kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja di lokasi ini setelah SPK yang diajukan diterbitkan,” ujar perwakilan perusahaan.
Setelah menerima penjelasan dari pihak PT Timah, kepolisian, dan perusahaan, para penambang akhirnya membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan lokasi.
Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas penambangan di kawasan eks TB 2.1 Desa Benteng Kota dihentikan hingga seluruh proses legalitas dan administrasi selesai.
Masyarakat berharap PT Timah dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan proses penerbitan SPK sehingga aktivitas penambangan dapat kembali berjalan secara resmi, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, penertiban tersebut juga menjadi pengingat penting bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan sesuai aturan hukum, demi menjaga keamanan, kepastian usaha, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung. (Sumber : sekilasindonews.com, Editor : KBO Babel)









