KBOBABEL.COM (PEKANBARU) – Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Rokan Hilir – Pekanbaru (HIPEMAROHI-PEKANBARU) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau. Laporan bernomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026 ini mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas pengelolaan hasil hutan kayu tak berizin skala besar yang terorganisir di Kabupaten Rokan Hilir. Rabu (8/7/2026)
Langkah hukum ini diambil mahasiswa sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas pembalakan liar yang dinilai kian membabi buta dan merusak tatanan ekologi di Rokan Hilir.
Poin Aduan dan Lokasi yang Dilaporkan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan aduan masyarakat yang dihimpun oleh mahasiswa, terdapat indikasi kuat adanya fasilitas operasional kayu yang berjalan tanpa kelengkapan administrasi sah dari pejabat berwenang:
Pihak Teradu: Seorang pengusaha/pengelola berinisial DP.
Locus & Tempus: Gudang penampungan dan pengolahan kayu yang terletak di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Aktivitas ini terpantau berjalan secara masif dan kontinu hingga bulan Juli 2026.
Modus operandi yang dilaporkan meliputi rangkaian penebangan, pengangkutan, hingga pemrosesan kayu di dalam gudang tanpa mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta mengabaikan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Aktivitas ini diduga keras menabrak ketentuan hukum formil dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pertaruhan Marwah Polda Riau
HIPEMAROHI-PEKANBARU menegaskan bahwa penanganan laporan ini merupakan batu ujian sekaligus pertaruhan marwah bagi Kapolda Riau beserta jajaran Ditreskrimsus. Gurita aktivitas mafia kayu di Rokan Hilir disinyalir telah merajalela, sehingga membutuhkan ketegasan ekstra, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Masyarakat hari ini mengawasi penuh apakah Polda Riau mampu bertindak profesional, independen, dan “bertaji” dalam menyapu bersih praktik dugaan mafia kayu tanpa tebang pilih, atau justru sebaliknya, penegakan hukum kembali tumpul di hadapan para pemodal besar.
“Ini adalah momentum uji nyali bagi Kapolda Riau. Jangan sampai institusi kepolisian terlihat mandul atau kalah oleh gurita aktivitas pembalakan liar yang merajalela di Rokan Hilir,” tegas Muhammad Yusuf, Presiden HIPEMAROHI-PEKANBARU. “Jika laporan ini diabaikan atau berjalan lambat, tentu marwah dan komitmen penegakan hukum Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyelamatkan kerugian negara akan dipertanyakan oleh publik.”
Tuntutan Gerakan Mahasiswa
Demi menjaga marwah penegakan hukum di Provinsi Riau, HIPEMAROHI-PEKANBARU menuntut Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil tindakan nyata:
1. Sidak Lapangan Segera: Melakukan penyelidikan lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang guna memverifikasi keabsahan dokumen perizinan (PBPH dan SKSHHK) dari seluruh material kayu di lokasi.
2. Pemeriksaan Pengusaha Terkait: Memanggil dan memeriksa teradu berinisial DP beserta seluruh pihak dalam rantai pasok operasional tersebut.
3. Penyitaan Aset Ilegal: Memasang garis polisi (police line) dan menyita barang bukti kayu beserta alat operasionalnya jika dalam pemeriksaan terbukti tidak memiliki dokumen legalitas sah.
Dokumen pengaduan masyarakat ini juga turut disampaikan sebagai tembusan resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Bupati Rokan Hilir, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rokan Hilir. (*)











