
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap sedikitnya 12 perkara dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan unsur pejabat negara maupun pihak swasta. Sejumlah kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional dalam jumlah fantastis, bahkan mencapai ratusan triliun rupiah. Kamis (25/6/2026)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan penanganan perkara-perkara tersebut menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, sektor strategis nasional, serta berdampak terhadap perekonomian dan lingkungan hidup.

“Perkara-perkara yang ditangani tidak hanya memiliki nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga berdampak terhadap tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat banyak,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Salah satu perkara dengan nilai kerugian terbesar adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Berdasarkan perhitungan ahli yang digunakan penyidik, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan dengan total mencapai Rp300,003 triliun.
Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena selain menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara juga berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah.
Perkara besar lainnya adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285,017 triliun.
Kejaksaan Agung menilai sektor energi merupakan salah satu sektor strategis yang harus mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Selain sektor pertambangan dan energi, kasus korupsi di industri jasa keuangan juga masuk dalam daftar perkara besar yang ditangani Kejagung.
Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012 hingga 2019 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Sementara kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Kedua perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan para peserta asuransi dan anggota TNI maupun Polri.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menangani perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp6,047 triliun.
Selain itu, penyidik juga menghitung adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun akibat kebijakan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian ialah perkara usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyidik mencatat kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7,85 juta dolar Amerika Serikat.
Selain itu, perkara tersebut juga menimbulkan kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.
Di sektor transportasi, Kejaksaan Agung menangani perkara pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 609,81 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp8,819 triliun.
Sementara itu, perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 juga masuk dalam daftar kasus besar.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,032 triliun.
Kejaksaan Agung juga menangani perkara korupsi impor besi atau baja paduan beserta produk turunannya. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp18,89 triliun.
Selain itu, kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018 hingga 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp183 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun.
Di bidang pendidikan, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019 hingga 2022.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Sementara itu, kasus terbaru yang tengah ditangani penyidik adalah dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur mantan pimpinan Badan Gizi Nasional dan pihak swasta.
Namun, hingga saat ini nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi saat ini diarahkan pada perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan sektor strategis nasional.
Menurutnya, Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan prioritas penanganan perkara pada sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
“Korupsi pada sektor-sektor tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” tegasnya.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh perkara yang sedang ditangani akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara demi kepentingan masyarakat dan negara. (Sumber : ANTARA, Editor : KBO Babel)









