MA Tegaskan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Rp28 Triliun, Rp271 Triliun Masuk Kerugian Lingkungan

Bukan Rp300 Triliun, MA Ungkap Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Timah Hanya Rp28 Triliun

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola perdagangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. MA menilai angka sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya digunakan dalam perkara tersebut tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Senin (10/8/2026)

Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017 hingga Februari 2020, Alwin Albar. Dalam putusannya, MA menilai pertimbangan hakim tingkat pertama atau judex factie yang mendasarkan besaran kerugian keuangan negara pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp300 triliun tidak tepat.

banner 336x280

MA merinci bahwa dari total kerugian sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya disebut dalam perkara korupsi timah, sekitar Rp28 triliun yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan komponen kerugian lingkungan. Komponen tersebut mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan atau rehabilitasi lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam putusan kasasi Alwin Albar sebagaimana tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

MA menjelaskan, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipastikan. Kerugian tersebut berkaitan dengan keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi kemudian hilang.

Dalam perkara tata kelola timah, nilai sekitar Rp28 triliun tersebut antara lain berkaitan dengan adanya kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat penglogaman antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta.

Selain itu, terdapat pula pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dilakukan tanpa didukung studi kelayakan yang memadai.

Menurut MA, dua komponen tersebut memiliki hubungan langsung dengan keuangan negara sehingga dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, MA memberikan penekanan khusus terhadap komponen kerugian lingkungan yang nilainya mencapai sekitar Rp271 triliun.

Mahkamah menilai kerugian akibat kerusakan lingkungan tidak secara otomatis dapat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Meskipun kerugian lingkungan dapat dihitung menggunakan metode dan keahlian tertentu, karakter serta dasar hukumnya berbeda dengan kerugian keuangan negara.

Kerugian lingkungan, menurut MA, tunduk pada rezim hukum lingkungan. Penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

Sementara kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

MA juga menilai penggabungan antara kerugian lingkungan dengan kerugian keuangan negara dalam satu konstruksi perkara korupsi berpotensi menimbulkan persoalan dalam upaya pemulihan lingkungan.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tujuan utama pemulihan lingkungan justru dikhawatirkan tidak dapat tercapai secara optimal.

Dengan demikian, MA membedakan secara tegas antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama BPKP menyampaikan bahwa dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil penghitungan yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung, BPKP, serta sejumlah ahli yang melakukan perhitungan terhadap aspek ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya rehabilitasi.

Pada awalnya, angka kerugian yang disebut dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp271 triliun. Namun, setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut, nilai tersebut kemudian berkembang menjadi sekitar Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Mei 2024 sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penghitungan bersama BPKP dan para ahli menunjukkan nilai kerugian yang disebut dalam perkara timah mencapai sekitar Rp300 triliun.

Kini, melalui putusan kasasi Alwin Albar, MA memberikan penegasan bahwa angka tersebut tidak seluruhnya dapat diposisikan sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Koreksi MA tersebut menjadi penegasan penting mengenai batas antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan dalam penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Dengan pertimbangan tersebut, nilai sekitar Rp28 triliun menjadi komponen yang dinilai berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sedangkan sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang penyelesaian dan pemulihannya berada dalam rezim hukum lingkungan.

Putusan ini sekaligus menunjukkan bahwa penentuan besaran kerugian dalam perkara korupsi tidak hanya bergantung pada total nilai kerusakan atau dampak yang ditimbulkan, tetapi harus dilihat berdasarkan dasar hukum, karakter kerugian, serta hubungan langsungnya dengan keuangan negara. (Sumber : iNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *