Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Disita Kejagung, Nilainya Tembus Rp8,43 Miliar

Rolex hingga Uang Rp8,43 Miliar, Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Sabtu (5/9/2026)

Salah satu tersangka yang asetnya disita adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Total aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,43 miliar.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang dan uang yang dikaitkan dengan tersangka.

Di antara aset yang disita terdapat satu unit jam tangan Rolex dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Selain barang mewah dan kendaraan, penyidik juga menemukan serta menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

Salah satu temuan terbesar berupa uang tunai 240 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, kawasan Sentul City.

Penyidik juga menemukan uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V.

Sementara dari kendaraan Toyota Avanza, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta. Selain itu, terdapat uang tunai lainnya yang turut diamankan dengan nilai sekitar Rp540,29 juta.

Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap Dadan. Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah aset dari tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dari tersangka Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu unit jam tangan merek Bell & Ross.

Selain jam tangan, penyidik menyita sejumlah perhiasan dan batu permata milik Sony. Barang tersebut antara lain cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, serta hessonite alami.

Penyidik juga mengamankan sejumlah cincin lainnya dan satu batu permata berwarna biru muda transparan.

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.

Dari Asep, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Anang memastikan seluruh aset yang disita dalam perkara tersebut telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujarnya.

Dengan demikian, aset-aset yang telah diamankan penyidik nantinya dapat digunakan dalam proses pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Langkah penyitaan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena selain mengamankan barang bukti, Kejagung juga berupaya memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan, apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana, dimanfaatkan untuk pemulihan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Kejagung. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Kejagung menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara sekaligus menjaga agar potensi kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (Sumber : Antara Babel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *