
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Harapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya kandas. Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut karena menilai Sony merupakan salah satu pihak yang memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut. Sabtu (27/6/2026)
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Salah satu yang kini menjadi perhatian penyidik adalah temuan 41 nama yang terdapat dalam ponsel milik tersangka.

Nama-nama tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu dapur penyedia makanan bergizi yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh nama yang muncul dalam perangkat komunikasi milik Sony.
“Nama-nama itu sedang kami pelajari apakah hal itu merupakan suatu tindak pidana atau adanya penyimpangan lain atau ada sesuatu yang lebih besar. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Syarief.
Menurutnya, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah seluruh nama yang tercantum memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejagung masih menelusuri posisi, peran, dan urgensi komunikasi yang terjadi antara Sony dengan pihak-pihak tersebut.
Penyidik juga masih melakukan analisis terhadap isi percakapan, pesan singkat, hingga riwayat komunikasi yang terdapat dalam ponsel yang telah disita sebagai barang bukti.
“Nama-nama itu apa sebetulnya yang disampaikan? Maksudnya urgensinya apa keterangan saksi itu. Apakah berhubungan melalui chat atau telepon, tetapi isinya apa, itu yang masih kami cek,” katanya.
Permohonan Justice Collaborator Ditolak
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.
“Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna.
Ia menyebut kliennya siap memberikan keterangan mengenai sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan program MBG.
Menurut Krisna, pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif hingga kalangan lainnya.
Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Kejaksaan Agung.
Syarief menegaskan bahwa Sony dinilai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG.
“Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG,” ujarnya.
Karena dianggap sebagai pelaku utama, Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Selain itu, penyidik juga menilai tersangka belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan seluruh informasi yang diperlukan untuk membongkar perkara.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan tersebut,” kata Syarief.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana yang lebih besar.
Pelaku yang memperoleh status tersebut dapat menerima perlindungan hukum dan menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan hukuman.
Awal Mula Temuan 41 Nama
Temuan 41 nama tersebut terungkap saat Sony menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 9,5 jam.
Kuasa hukum Sony menjelaskan bahwa data tersebut ditemukan saat penyidik mendalami daftar 26 nama yang sebelumnya telah disampaikan Sony dalam proses pengajuan justice collaborator.
Dari salah satu percakapan yang diperiksa penyidik, ditemukan tabel berisi sekitar 41 nama yang dikaitkan dengan pengajuan titik SPPG.
“Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel,” kata Krisna.
Menurutnya, daftar tersebut berkaitan dengan pengajuan lokasi atau titik SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Sony sendiri mengakui pernah menerima dan memproses sejumlah pengajuan titik SPPG.
Namun, menurut kuasa hukumnya, Sony tidak mengetahui apakah di balik pengajuan tersebut terdapat dugaan transaksi atau praktik yang melanggar hukum.
“Dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak,” ujarnya.
Nama dari Berbagai Unsur
Krisna menyebut nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut berasal dari berbagai kalangan.
Ada yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa munculnya nama seseorang dalam komunikasi yang ditemukan belum dapat diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana.
Seluruh nama masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman.
Kejagung juga belum memutuskan apakah seluruh pihak yang namanya tercantum akan dipanggil sebagai saksi.
Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap bukti dan relevansi masing-masing nama.
BGN dan Pemerintah Minta Hormati Proses Hukum
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung.
“Silakan disampaikan ke Kejagung dan menjadi bahan penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, meminta masyarakat menunggu fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.
“Itu nanti akan terbuka ketika persidangan,” ujarnya.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung dari unsur BGN.
Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.
Kelima tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk menelusuri keterkaitan 41 nama yang ditemukan dalam ponsel Sony Sonjaya.
Hingga saat ini, penyidik belum menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam data tersebut.
Seluruh proses masih berada dalam tahap penyidikan dan akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)









