Resmi Dilantik, Lima Komisioner KI Babel 2026–2030 Ditantang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- account_circle Mung Harsanto
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Pelantikan Lima Komisioner KI Babel masa jabatan 2026 - 2030, Senin (2/11/2026). (Pemprov Babel)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masa jabatan 2026–2030 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, Senin (2/11/2026). Pelantikan tersebut menjadi awal bagi kepengurusan baru dalam menjalankan tugas pengawasan, penguatan, serta penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di Negeri Serumpun Sebalai.
Kelima komisioner yang dilantik yakni Nova Rebina Tarigan, Edy Yusmanto, Rudi Satriadi, Luksin Siagian, dan Aswandi. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Hidayat Arsani.
Dalam pelantikan tersebut, para komisioner mengucapkan sumpah jabatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian lima komisioner KI Babel untuk periode empat tahun ke depan. Mereka diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik dapat terpenuhi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Babel Hidayat Arsani yang dibacakan Sekda Fery Afriyanto, terdapat sejumlah pesan penting yang ditujukan kepada para komisioner baru. Salah satu penekanan utama adalah pentingnya menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan kewenangan sebagai anggota Komisi Informasi.
Menurut Gubernur, Komisi Informasi memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka. Lembaga tersebut tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga memastikan badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi Jadi Kewajiban Badan Publik
Gubernur menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Karena itu, keberadaan Komisi Informasi dinilai sangat penting dalam memastikan pelaksanaan undang-undang tersebut berjalan secara efektif.
Para komisioner yang baru dilantik diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan badan publik terhadap kewajiban keterbukaan informasi. Selain itu, mereka juga dituntut dapat menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara adil, objektif, dan profesional.
Menurut Gubernur, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kebijakan, program, serta penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya akses informasi yang memadai, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pemerintah Provinsi Babel, lanjutnya, berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, seluruh perangkat daerah dan badan publik diminta menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Selain membangun komunikasi yang baik, badan publik juga diharapkan memberikan pelayanan informasi secara responsif dan bertanggung jawab,” jelasnya.
KI Babel Didorong Perkuat Edukasi dan Layanan Digital
Selain menjaga independensi dan integritas, Gubernur juga meminta komisioner KI Babel memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta seluruh badan publik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban keterbukaan informasi, termasuk memperbaiki mekanisme pelayanan permohonan informasi bagi masyarakat.
KI Babel juga diharapkan lebih aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila permohonan informasi tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
Di tengah perkembangan teknologi, pemanfaatan platform digital juga menjadi perhatian. Pelayanan informasi diharapkan semakin mudah diakses melalui sistem yang efektif, cepat, dan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Gubernur menilai, sinergi antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, dan badan publik menjadi faktor penting dalam membangun sistem pelayanan informasi yang semakin terbuka.
“Melalui sinergi tersebut, kita harapkan terbangun tata pelayanan informasi yang semakin terbuka, mudah diakses, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Hidayat Arsani berharap kelima komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia mengingatkan bahwa jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jabatan adalah amanah. Keberhasilan pengabdian tidak hanya diukur dari terlaksananya tugas, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya lima komisioner KI Babel periode 2026–2030, masyarakat kini menaruh harapan terhadap penguatan keterbukaan informasi publik di daerah. Independensi lembaga, kepatuhan badan publik, serta kemudahan akses informasi menjadi tantangan penting yang harus dijawab melalui kinerja nyata kepengurusan baru. (Mung Harsanto/KBO Babel)
- Penulis: Mung Harsanto
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar