Terbongkar! Pajero Rental Digadaikan Rp345 Juta, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan Pangkalbalam

BPKB Asli Disimpan, Dokumen Diduga Dipalsukan, Pajero Rental Malah Digadaikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Seorang pria berinisial ASM alias Aditya (26), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan satu unit mobil rental jenis Mitsubishi Pajero milik seorang korban. Selasa (18/8/2026)

Aditya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung saat tiba di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Polisi mengamankan tersangka setelah ia turun dari kapal KM Sewindu yang sebelumnya berlayar dari Jakarta.

banner 336x280

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Adam Irwindi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban terkait mobil yang disewakan kepada tersangka namun tidak kunjung dikembalikan.

“Pelaku atas nama inisial ASM kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di pelabuhan dari Jakarta,” jelas Adam, Minggu (16/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban menyewakan satu unit mobil Mitsubishi Pajero kepada ASM. Pada awal masa sewa, pembayaran berjalan lancar dan kendaraan masih berada dalam penguasaan tersangka.

Namun, persoalan muncul ketika masa sewa berakhir. Pada waktu yang telah disepakati untuk mengembalikan kendaraan, tersangka tidak kunjung menyerahkan mobil kepada pemilik.

Tersangka disebut memberikan berbagai alasan untuk menunda pengembalian kendaraan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban curiga dan mulai mencari keberadaan mobil miliknya.

Korban selanjutnya mengecek posisi kendaraan melalui perangkat GPS yang terpasang pada mobil. Dari hasil pelacakan, diketahui kendaraan tersebut berada di wilayah Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah.

“Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan,” ungkap Adam.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang.

“Curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya. Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke seseorang di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp425 juta dan melapor ke Polda Babel,” jelasnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas berupaya melacak keberadaan tersangka sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah digadaikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa Aditya sedang berada di luar daerah. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali ke Bangka Belitung menggunakan jalur laut.

Polisi selanjutnya melakukan pemantauan hingga tersangka tiba di Pelabuhan Pangkalbalam. Begitu turun dari kapal, Aditya langsung diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan dugaan modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Menurut Agus, tersangka diduga sengaja menyewa mobil tersebut secara berulang kali. Strategi itu diduga dilakukan untuk membangun kepercayaan pemilik kendaraan.

Dalam proses penyewaan, tersangka kemudian meminjam dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan untuk mengurus pendaftaran barcode bahan bakar minyak (BBM).

“ASM sengaja menyewa berulang kali dan meminjam surat BPKB mobil dengan dalih ingin mendaftar barcode BBM. Kemudian, BPKB ini diduga dipalsukan melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,” ungkap Agus.

Setelah memperoleh BPKB, tersangka diduga membuat dokumen tersebut seolah-olah merupakan dokumen asli. BPKB yang telah diduga dipalsukan kemudian dikembalikan kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, BPKB asli disebut tetap berada dalam penguasaan tersangka. Dokumen asli tersebut kemudian digunakan bersama kendaraan untuk mendapatkan pinjaman melalui mekanisme gadai.

“Selanjutnya pelaku, mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan. Sedangkan BPKB aslinya disimpan, lalu digadaikan beserta BPKB asli dengan nilai gadai Rp345 juta,” sambung Agus.

Dari dugaan aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp425 juta. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini ASM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Babel. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak yang menerima gadai.

Penyidik juga akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen kendaraan yang digunakan dalam rangkaian aksi tersebut. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan rental agar meningkatkan sistem pengawasan dan memastikan dokumen kendaraan tidak diserahkan tanpa kepentingan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi masyarakat yang menjalankan usaha rental kendaraan, pengecekan identitas, rekam jejak penyewa, sistem pelacakan kendaraan, serta pengamanan dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *