Komisi Informasi (KI) Babel Sukses Mediasi Sengketa Desa Pergam, Tanpa Ajudikasi

Lewat Mediasi, Komisi Informasi (KI) Babel Akhiri Sengketa Informasi Desa Pergam

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang solutif dan efisien. Sengketa informasi publik antara Pemohon Riki, yang dikuasakan kepada Sulastio Setiawan, dengan Pemerintah Desa Pergam akhirnya berhasil diselesaikan tanpa harus melalui proses ajudikasi yang berlarut. Senin (27/4/2026)

 

banner 336x280

Penyelesaian ini tercapai dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh KI Babel. Pihak Pemerintah Desa Pergam dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukardi, menunjukkan komitmen serius dalam mencari titik temu atas sengketa yang terjadi.

Keberhasilan mediasi tersebut tidak lepas dari peran Mediator Ita Rosita, SP., C.Med yang mampu menjembatani kepentingan para pihak secara konstruktif. Hasil kesepakatan kemudian diumumkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rikky Fermana, didampingi anggota Majelis Fahriani dan Martono, serta Panitera Pengganti Abrillioga.

Dalam persidangan, Majelis secara tegas menyatakan bahwa kesepakatan yang telah dicapai para pihak menjadi dasar penghentian perkara. Dengan demikian, sengketa tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi, dan sidang resmi ditutup.

“Dengan tercapainya kesepakatan melalui mediasi, maka perkara dinyatakan selesai,” tegas Ketua Majelis dalam persidangan.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa informasi publik tersebut secara damai, tanpa melalui proses persidangan yang lebih panjang dan kompleks. Lebih dari sekadar penyelesaian perkara, capaian ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai instrumen utama dalam penyelesaian sengketa informasi.

 

Di tengah dinamika tuntutan keterbukaan publik, pendekatan mediasi yang diusung KI Babel terbukti tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga membuka ruang dialog yang sehat dan setara bagi para pihak. Proses ini mendorong lahirnya kesepahaman, bukan sekadar keputusan sepihak.

Keberhasilan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian sengketa informasi tidak selalu harus berujung pada konfrontasi hukum. Sebaliknya, dengan pendekatan yang tepat, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan justru dapat diperkuat melalui kesepakatan bersama.

KI Babel, melalui mekanisme mediasi, sekali lagi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menang atau kalah, tetapi juga tentang menghadirkan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan dalam tata kelola informasi publik. (M.Taufik/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *