KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Hal itu mengemuka dalam Dialog Ruang BERDAYA yang digelar Bangka Pos bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/5/2026). Selasa (12/5/2026)
Kegiatan dialog publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, S.P., C.Med., Plt Kepala Diskominfo Babel Fajri Djagahitam, S.H., M.M., Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pahlivi Syahrun, S.Pi., serta dipandu moderator Andini Dwihasanah.
Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan terkait keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi pemerintah, hingga hak masyarakat dalam memperoleh informasi dibahas secara terbuka dan mendalam.
Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlivi Syahrun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah undang-undang yang wajib dijalankan oleh seluruh badan publik dan pemerintah daerah.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah secara jelas menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara maupun badan publik.
“Pemerintah daerah harus terus mendorong OPD terkait, khususnya Diskominfo, agar informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk persoalan keuangan dan pelayanan publik lainnya, dapat disampaikan secara baik kepada masyarakat,” ujar Pahlivi.
Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Namun demikian, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas karena terdapat informasi yang masuk kategori dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau ada persoalan terkait hak masyarakat terhadap informasi yang diminta, maka Komisi Informasi hadir sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi. Tetapi memang ada informasi tertentu yang tidak bisa dibuka karena sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pahlivi juga menilai bahwa semakin terbuka pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin meningkat.
Sementara itu, Ketua KI Babel Ita Rosita mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik di Bangka Belitung terhadap implementasi keterbukaan informasi publik masih belum maksimal.
Menurut Ita, masih banyak badan publik yang belum secara optimal mengumumkan informasi penting kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
“Informasi berkala, informasi setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan masih banyak yang belum diumumkan dengan baik oleh badan publik. Padahal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,” tegas Ita Rosita.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi Babel terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan publik melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui proses monitoring tersebut, KI Babel akan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana badan publik patuh terhadap keterbukaan informasi, baik dari sisi pelayanan informasi, sarana pendukung, maupun pengelolaan dokumentasi informasinya,” ujarnya.
Ita juga menegaskan bahwa sengketa informasi merupakan bagian penting dalam mekanisme kontrol publik terhadap badan publik.
“Sengketa informasi wajib dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap badan publik dalam menyampaikan informasi,” tutupnya.
Di sisi lain, Plt Kadis Kominfo Babel Fajri Djagahitam menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menyesuaikan sistem pelayanan informasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur pelayanan informasi pemerintah daerah telah terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama maupun PPID Pelaksana di setiap OPD untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Namun demikian, Fajri mengakui bahwa belum seluruh permintaan informasi masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal karena masih adanya sejumlah keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Permintaan informasi dari masyarakat memang tidak semuanya bisa langsung terakomodasi dengan baik. Ada beberapa keterbatasan yang masih menjadi tantangan pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi secara optimal,” ungkap Fajri.
Melalui dialog publik tersebut, diharapkan kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi semakin meningkat, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (M.Taufik/KBO Babel)











