Tak Ada Toleransi! Tim Gabungan Perintahkan 70 Ponton Hengkang dari Teluk Kelabat Dalam

Teluk Kelabat Dalam Dinyatakan Zero Tambang, Aparat Beri Batas Waktu Penambang Hentikan Aktivitas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELINYU) – Tim gabungan lintas instansi turun langsung ke Perairan Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, untuk memastikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di kawasan tersebut, Selasa (9/6/2026). Rabu (10/6/2026)

Operasi penertiban melibatkan personel dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polres Bangka, Polres Bangka Barat, Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Pos TNI AL Belinyu.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki legalitas di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis rajuk tower yang masih berada di lokasi. Seluruh pemilik dan operator ponton diberikan peringatan tegas untuk segera menghentikan kegiatan penambangan dan memindahkan peralatan mereka dari kawasan perairan tersebut.

Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, menegaskan bahwa Teluk Kelabat Dalam merupakan kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan sehingga seluruh kegiatan penambangan harus dihentikan.

Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami memerintahkan seluruh penambang untuk segera menghentikan aktivitas dan memindahkan ponton keluar dari Perairan Teluk Kelabat Dalam. Wilayah ini tidak memiliki legalitas untuk pertambangan,” tegas AKP Arief di hadapan para penambang.

Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kawasan perairan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu pemanfaatan ruang laut oleh masyarakat lainnya.

Selain itu, keberadaan puluhan ponton di kawasan tersebut selama ini juga menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, AKP Arief juga menegaskan bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis berbagai klaim yang selama ini beredar mengenai adanya izin operasional bagi ponton-ponton yang bekerja di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di wilayah tersebut akan berakhir pada Juli 2026. Bahkan, menurut informasi yang diterima aparat, izin tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.

Kondisi itu semakin memperkuat alasan bahwa aktivitas penambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam harus dihentikan sepenuhnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di wilayah ini. Status kawasan ini jelas dan tidak diperuntukkan sebagai lokasi pertambangan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dan peringatan dari tim gabungan, para penambang akhirnya menyatakan kesediaan untuk menghentikan operasional mereka.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, para pemilik ponton sepakat untuk memindahkan seluruh unit rajuk tower keluar dari kawasan Teluk Kelabat Dalam dalam waktu yang telah ditentukan.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya persuasif yang ditempuh tim gabungan sebelum dilakukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Para penambang sepakat untuk menggeser ponton mereka keluar dari Teluk Kelabat Dalam dengan batas waktu paling lambat hari Jumat mendatang. Kami berharap setelah batas waktu tersebut wilayah ini sudah benar-benar bersih dari segala bentuk aktivitas tambang,” kata AKP Arief.

Tim gabungan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin guna mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Jika setelah batas waktu yang diberikan masih ditemukan ponton yang beroperasi, maka aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku. Pemerintah dan aparat berharap kawasan tersebut dapat terbebas dari aktivitas tambang ilegal sehingga fungsi ekologis dan ekonomi bagi masyarakat pesisir tetap terjaga. (Sumber : babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *