Polisi di Rangkui, 163 Lembar Uang Palsu dan 5 Bong Sabu Diamankan
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Polresta Pangkalpinang berhasil melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah, Selasa (15/9/2026). (Dok. Humas Polresta Pangkalpinang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang Rupiah palsu di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Rabu (16/9/2026)
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial FS alias Sanjay (41), seorang wiraswasta. Ia diamankan dari sebuah rumah di Jalan M.H. Muhidin, Kecamatan Rangkui, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Informasi masyarakat tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu. Seluruhnya merupakan pecahan Rp100.000 sehingga total nilai nominal uang yang diamankan mencapai Rp16,3 juta.
Uang tersebut ditemukan dalam kondisi berbeda. Sebagian sudah dalam keadaan siap diedarkan, sementara sebagian lainnya masih berada dalam proses pembuatan.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan uang yang diduga palsu, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas pembuatan atau perakitan uang.
Selain uang, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat ukur, penggaris kaca, pisau cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi hingga sebuah koper.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim.
“Benar, tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil memutus rantai pembuatan serta peredaran uang palsu di wilayah Rangkui. Kami menyita 163 lembar pecahan seratus ribu dengan total nilai 16,3 juta rupiah beserta peralatan produksi milik tersangka FS,” kata Indra, Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan uang yang diduga palsu tersebut melalui transaksi pembelian.
FS juga menyampaikan bahwa uang tersebut diperoleh dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan asal-usul uang serta bagaimana proses uang yang diduga palsu itu diperoleh.
Penyidik juga tidak berhenti pada pengamanan FS. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami terus mendalami dari mana asal-usul bahan baku uang palsu ini, bagaimana teknik pembuatannya, serta melacak potensi keterlibatan pelaku atau jaringan lain di luar sana,” ujar Indra.
Menurutnya, proses penyidikan terhadap FS saat ini ditangani Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Penyidik akan mengungkap secara lebih mendalam peran FS, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memasok bahan, membantu proses pembuatan, menjadi perantara maupun pihak yang menerima atau mengedarkan uang tersebut.
Namun, penggerebekan di rumah tersebut tidak hanya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan uang. Polisi juga menemukan perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan dua orang lainnya, yakni L alias Tungop dan RJ yang masih berusia 17 tahun.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan lima buah alat isap sabu atau bong. Berdasarkan pengakuan awal, L dan RJ disebut baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Indra menegaskan bahwa kedua perkara tersebut ditangani secara terpisah sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan.
“Untuk dua orang lainnya, yaitu L dan RJ, langsung kami serahkan ke Sat Resnarkoba karena terbukti menguasai alat isap bong dan mengaku baru mengonsumsi sabu. Kasus tindak pidana pemalsuan uang dan kasus penyalahgunaan narkoba ini kami proses secara paralel,” jelasnya.
Dengan demikian, pengungkapan di satu lokasi tersebut berkembang menjadi dua penanganan perkara berbeda. FS menjalani proses penyidikan terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah palsu, sedangkan L dan RJ ditangani Sat Resnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polresta Pangkalpinang masih terus mengembangkan kasus tersebut. Khusus perkara uang palsu, penyidik akan menelusuri jaringan di balik peredaran uang yang diamankan, termasuk sumber bahan, metode pembuatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolresta juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam membantu mengungkap tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kami imbau warga Pangkalpinang untuk selalu teliti dan menerapkan metode 3D, dilihat, diraba, diterawang saat menerima uang tunai,” katanya.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan uang yang diduga palsu atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait pembuatan maupun peredaran uang palsu.
Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar